SURABAYA, Vonisnews.com – Peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, yang berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan di sekitar kawasan Jembatan Suramadu yang disinyalir kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 12 poket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.
Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan sedotan.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Adek Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan pesisir yang kerap menjadi jalur rawan distribusi.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
(Hendra)
















