JAKARTA – Vonisnews.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali mendatangi BPK RI Pusat pada hari Selasa, 11 Juni 2024, untuk pengambilan dokumen informasi publik yang telah dimohonkan sebelumnya.
Serah terima dokumen ini berlangsung pada Rabu, 12 Juni 2024.Dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh PKN meliputi fotokopi dan softcopy dokumen pengadaan barang dan jasa serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana COVID-19.
Serah terima dokumen informasi publik ini dilakukan antara BPK RI dan PKN.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2024, Pemantau Keuangan Negara juga telah mengambil dokumen informasi publik dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).
Data yang diserahkan oleh pejabat PPID KPK termasuk dokumen kontrak, pengadaan barang dan jasa, serta dokumentasi lainnya.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan, “Baik BPK maupun KPK sangat taat hukum dan kami apresiasi.
Semua dokumen informasi publik yang kami mohonkan terpenuhi,” terangnya.Patar Sihotang menambahkan, “Kami meminta kepada instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian, provinsi, kabupaten, desa, serta BUMN dan instansi penegak hukum, juga pihak swasta yang menggunakan anggaran negara dan badan hukum lainnya, tolonglah jangan mempersulit ketika ada masyarakat yang menyampaikan permohonan informasi publik.
KPK dan BPK saja terbuka soal penggunaan anggaran negara, mengapa kalian bilang rahasia negara?” tegasnya.(Aldy Natonis)