Surabaya, Vonisnews.com – Sidang kedua perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa M. Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 6 Mei 2025. Agenda sidang kali ini berfokus pada penjadwalan mediasi, yang akan dilangsungkan pada Rabu, 15 Mei 2025 mendatang.
Kuasa hukum M. Ali, Ir. Andi Darti, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik proses mediasi yang dijadwalkan tersebut. Ia berharap mediasi bisa menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan perkara ini.
“Sidang kedua hari ini telah selesai, dan mediasi dijadwalkan pada tanggal 15 Mei. Kami berharap hasil terbaik bagi semua pihak, baik untuk kami maupun untuk pelapor,” ujarnya kepada awak media.
Namun demikian, ia menegaskan jika mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya siap untuk melanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Perkara ini berawal dari laporan Erwin Suharyono, yang disebut sebagai anak buah Justini Hudaya. Namun menurut kuasa hukum, M. Ali tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Erwin. Justru, hubungan yang terjadi adalah secara pribadi antara kliennya dengan Justini Hudaya.
“Klien kami hanya memiliki relasi pribadi dengan Justini Hudaya. Tidak pernah ada hubungan hukum, apalagi dengan Erwin atau PT Konblok,” jelas Andi Darti.
Ia mengungkap bahwa uang yang diterima oleh kliennya merupakan pemberian bersyarat dari Justini Hudaya, bukan bentuk pinjaman ataupun kerjasama bisnis. Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata, pemberian bersyarat yang syaratnya telah dipenuhi tidak bisa ditarik kembali secara hukum.
Darti juga menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun, M. Ali telah menjalankan tugas khusus yang diminta Justini, yakni mengawal Justini dan adiknya, Haryanti Hudaya, yang saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
“Pernyataan beberapa saksi pelapor seperti dr. Halidawati, Nining Dwi Astuti, hingga Justini Hudaya sendiri kami nilai tidak berdasar dan mengandung keterangan palsu,” tegasnya.
Menurutnya, perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum karena murni bersifat pribadi. Ia bahkan menyatakan akan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Terkait proses mediasi di PN Surabaya, ia memastikan bahwa seluruh proses dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya restoratif ke Polrestabes Surabaya.
“Klien kami siap mengembalikan apapun yang mereka permasalahkan jika memang tidak ikhlas memberikannya. Tapi kami curiga ada maksud lain di balik laporan ini,” pungkasnya.
Sidang mediasi pada 15 Mei mendatang diharapkan menjadi titik terang dalam perkara ini yang telah menimbulkan banyak perhatian publik.(Dv)