Jakarta, Vonisnews.com – 25 November 2024 I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang warga negara Indonesia, resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan tersebut didukung oleh Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (Yayasan SIBAKUM) yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang bersama tim hukumnya.
Permohonan ini menyoroti frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon mengklaim bahwa ketentuan tersebut sering diterapkan secara tidak konsisten, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.
Fokus Permohonan Uji Materiil
Tim hukum mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat dua versi surat dakwaan yang tidak diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Wulan Sagita Pradnyani. Hal ini menghambat terdakwa dalam menyusun pembelaan secara optimal.
Dasar Permohonan
1. Kepastian Hukum dan Keadilan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan hukum yang adil. Ketidakjelasan norma administratif dapat melanggar hak terdakwa.
2. Multitafsir Hukum
Frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” membuka peluang interpretasi yang tidak konsisten di pengadilan.
3. Implikasi Praktis
Surat dakwaan tanpa tanggal dan tanda tangan dinilai melanggar prinsip due process of law.
Petitum Permohonan Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Mengabulkan permohonan sepenuhnya.
2. Menyatakan frasa dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai kewajiban jaksa memberikan surat dakwaan bertanggal dan ditandatangani kepada majelis hakim serta terdakwa atau penasihat hukumnya.
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Singgih Tomi Gumilang menegaskan, “Permohonan ini diharapkan memastikan hukum menjadi alat perlindungan dan keadilan konstitusional bagi seluruh warga negara Indonesia.”
Tentang Yayasan SIBAKUM
Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (SIBAKUM) berkomitmen memperjuangkan hak konstitusional dan keadilan hukum bagi masyarakat. Dengan dedikasi penuh, SIBAKUM terus berupaya memastikan hukum tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga sarana keadilan yang substantif.(DEVI)