Surabaya, Vonisnews.com – Pada hari Sabtu (15/06/24) sekitar pukul 15.34 WIB, dua truk kontainer terlihat parkir di bahu jalan di Jalan Raya Sidodadi, antara wilayah Kelurahan Sidodadi dan Kelurahan Simolawang.
Kejadian ini menimbulkan kemacetan yang mengganggu aktivitas warga sekitar.Menurut pantauan anggota Ormas Aldera, truk kontainer tersebut parkir untuk menunggu antrian bongkar barang di sebuah gudang palawija di sekitar Jalan Sidodadi.
Wilayah ini diketahui sangat padat penduduk, sehingga parkirnya truk kontainer di pinggir jalan semakin memperparah kepadatan lalu lintas.
Masalah semakin bertambah serius karena di wilayah tersebut truk kontainer tidak diizinkan melintas atau parkir di jalan umum, demi mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan atau gangguan lainnya.
“Saat anggota Ormas Aldera hendak mengkonfirmasi hal ini kepada pemilik gudang, tidak ditemukan satu pun papan nama yang menunjukkan bahwa gudang tersebut merupakan distributor resmi.
Diduga kuat, gudang tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah,” ungkap salah satu anggota Ormas.Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, syarat utama bagi sebuah usaha adalah wajib memasang papan nama sebagai identitas legal.
Namun, pada gudang yang diketahui milik Bapak Edi ini, hal tersebut tidak terpenuhi.
Atas kejadian ini, Ormas setempat berencana untuk berkoordinasi dengan pemangku wilayah setempat guna memastikan apakah gudang tersebut telah mengantongi izin usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.(DEVI)
















