Surabaya – Vonisnews.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus narkotika di Jl. Banyu Urip Wetan Tengah Gg I Surabaya, yang terletak di samping rumah Jl. Girilaya Surabaya. Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang diketahui bernama M Bin M (alm), seorang pria berusia 35 tahun dengan pekerjaan sebagai tukang AC, ditemukan memiliki sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan bahwa Tersangka berasal dari Sampang dan berdomisili di Surabaya ini sebelumnya merupakan residivis dalam perkara narkotika pada tahun 2020.
“Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat netto ± 0,136 gram, uang sebesar Rp. 300.000,- hasil penjualan sabu, serta 14 kantong plastik berisikan kristal putih dengan total berat ± 2,329 gram.” ungkap Suria Rabu (10/7/24).
Selain itu, juga ditemukan satu unit handphone Oppo A31 warna merah dan dua skrop terbuat dari sedotan.
Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari R (DPO) pada 15 Juni 2024 di Jl. Manukan Kulon Surabaya dengan harga Rp. 5.000.000,- untuk 5 gram sabu.
Tersangka berniat menjual kembali sabu tersebut dengan keuntungan yang diharapkan mencapai Rp. 1.200.000,- per gram.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. ( Eko Andhika )