Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Penganiayaan terhadap Driver Gojek Online Di surabaya

admin
73
×

Unit Reskrim Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Penganiayaan terhadap Driver Gojek Online Di surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20240720 Wa0001
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang driver Gojek online pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kejadian bermula ketika korban yang sedang mangkal dan ngopi di Warkop “REA REO” melihat keributan dan mencoba melerai. Tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan memukul pipi serta bibirnya.

Example 300x600

Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol I Made Patera Negara, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di dalam Warkop “REA REO” Jalan Keputih Utara, Surabaya, pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Korban Abdulloh Mas’ud (28), seorang driver Gojek online asal Jalan Keputih Tegal Bhakti, Sukolilo, Surabaya, tiba-tiba dipukul dengan tangan kosong oleh pelaku, Denny Setiawan (23), asal Dusun Sukowilangun Malang, yang berdomisili di Jalan Kalijudan GG X, Surabaya, hingga menyebabkan luka-luka,” ujar Kapolsek pada Jumat, 20 Juli 2024.

Dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukolilo dan membuat laporan serta visum di RS Haji Sukolilo.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sukolilo segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku.

I Made menambahkan bahwa pelaku saat itu juga dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *