Surabaya, Vonisnews.com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang driver Gojek online pada Kamis, 18 Juli 2024.
Kejadian bermula ketika korban yang sedang mangkal dan ngopi di Warkop “REA REO” melihat keributan dan mencoba melerai. Tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan memukul pipi serta bibirnya.
Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol I Made Patera Negara, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di dalam Warkop “REA REO” Jalan Keputih Utara, Surabaya, pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Korban Abdulloh Mas’ud (28), seorang driver Gojek online asal Jalan Keputih Tegal Bhakti, Sukolilo, Surabaya, tiba-tiba dipukul dengan tangan kosong oleh pelaku, Denny Setiawan (23), asal Dusun Sukowilangun Malang, yang berdomisili di Jalan Kalijudan GG X, Surabaya, hingga menyebabkan luka-luka,” ujar Kapolsek pada Jumat, 20 Juli 2024.
Dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukolilo dan membuat laporan serta visum di RS Haji Sukolilo.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sukolilo segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku.
I Made menambahkan bahwa pelaku saat itu juga dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(DEVI)