Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Jaringan Internasional

admin
166
×

Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Img 20240720 Wa0009
Example 728x90

Tanjung Perak, Vonisnews.com – Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui dari tiga tersangka yang diamankan adalah GB (48), warga Kabupaten Tegal; AM (37), berdomisili di Kabupaten Klaten; dan T (47), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Example 300x600

AKBP William Cornelius Tanasale, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, mengungkapkan bahwa terungkapnya komplotan ini berkat adanya laporan dari seorang korban, A (45), bahwa mobil Daihatsu Gran Max miliknya telah digelapkan oleh tersangka berinisial GB pada 5 Juli 2024.

“Dari adanya laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan serangkaian penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih menempel di mobil Daihatsu.

Diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap William.

William menyatakan bahwa tim dari Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan pengejaran dan menemukan kendaraan tersebut yang dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT RA.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PT RA milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua,” tandas William.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), William mengungkap bahwa sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan fidusia atau leasing.

“Sebelum diekspor ke Timor Leste, kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan terlebih dahulu di gudang milik tersangka T di wilayah Jawa Tengah,” tutur William pada Jumat (19/7).

William menjelaskan bahwa kendaraan yang diperoleh komplotan tersebut berasal dari hasil penggelapan atau barang jaminan fidusia yang dibeli dengan harga murah, hanya disertai STNK.

Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diperbaiki dan speedometer diubah menjadi hampir 0 km agar tampak seperti baru sebelum diekspor ke Timor Leste.

Ketiga komplotan tersebut bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 55 KUHP junto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *