Bangkalan, Pro Legal, Vonisnews.com – UPTD Bangkalan terus menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Namun, kali ini ada yang berbeda. Kepala UPTD Bangkalan, Satriyo Tranggono, S.E., M.M., mengajak seluruh anggotanya untuk menyebarkan brosur pemutihan pajak dengan cara yang unik, yaitu melalui kegiatan touring ke desa-desa di wilayah Bangkalan.
Aksi ini dilaksanakan pada Selasa (13/08/2024).Tidak hanya menyebarkan brosur, UPTD Bangkalan juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait biaya apa saja yang dibebaskan dalam program pemutihan ini.
“Yang pasti, bukan pajaknya yang gratis,” ujar Satriyo sambil tertawa.Beberapa biaya yang dibebaskan meliputi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II), denda pajak yang terlambat, dan penghapusan pajak progresif.
Satriyo menegaskan bahwa kegiatan ini juga dihadiri oleh PDPP Samsat Bangkalan, Raden Arie Iriadi, S.E.Arie berharap dengan diadakannya sosialisasi yang berbeda ini, wajib pajak semakin paham dan mengerti apa saja yang dibebaskan biayanya.
“Kami juga berharap, dengan adanya sosialisasi yang unik seperti ini, hubungan antara wajib pajak dan kami semakin dekat,” tambah Arie.(DEVI)
















