Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Plt Konjen Tiongkok di Surabaya Tegaskan Taiwan Bagian Sah dari Tiongkok, Kritik Distorsi Resolusi PBB 2758

admin
125
×

Plt Konjen Tiongkok di Surabaya Tegaskan Taiwan Bagian Sah dari Tiongkok, Kritik Distorsi Resolusi PBB 2758

Sebarkan artikel ini
Img 20250926 Wa0143(1)
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Plt Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Surabaya, Mr. Tan Dayou, menegaskan kembali posisi Tiongkok terkait isu Taiwan dalam momentum peringatan bersejarah tahun ini. Tahun 2025 bertepatan dengan 80 tahun kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok Melawan Agresi Jepang dan Perang Anti-Fasis Dunia, 80 tahun berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta 80 tahun pemulihan kedaulatan Tiongkok atas Taiwan.

Tan menyoroti adanya negara-negara tertentu yang belakangan ini mendistorsi Resolusi 2758 Majelis Umum PBB dengan memutarbalikkan sejarah dan menghidupkan kembali teori “status Taiwan belum ditentukan”. Menurutnya, klaim semacam itu merupakan pemalsuan fakta, pelanggaran hukum internasional, serta pengingkaran norma dasar hubungan internasional.

banner 1000x130

“Sejak zaman kuno, Taiwan adalah bagian sakral dan tak terpisahkan dari wilayah Tiongkok. Taiwan tidak pernah menjadi negara,” tegas Tan. Ia menyinggung sejarah penyerahan Taiwan kepada Jepang melalui Perjanjian Shimonoseki tahun 1895, yang justru menegaskan bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok.

Dokumen internasional seperti Deklarasi Kairo, Proklamasi Potsdam, dan Dokumen Penyerahan Jepang juga secara tegas mengakui pemulihan kedaulatan Tiongkok atas Taiwan. Setelah berdirinya Republik Rakyat Tiongkok pada 1 Oktober 1949, kedaulatan penuh Tiongkok, termasuk atas Taiwan, tetap utuh dan sah.

Tan menegaskan, Perjanjian San Francisco yang dirancang AS dan beberapa negara sekutunya pasca perang tidak memiliki legalitas karena Tiongkok sebagai pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan dalam prosesnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Resolusi 2758 yang disahkan Majelis Umum PBB pada 25 Oktober 1971 dengan suara mayoritas telah mengembalikan semua hak RRT sebagai satu-satunya perwakilan sah Tiongkok. Resolusi itu juga menegaskan Taiwan sebagai “Provinsi Taiwan, Tiongkok” dalam semua dokumen resmi PBB.

“Resolusi 2758 telah membentuk konsensus luas internasional mengenai prinsip Satu Tiongkok. Fakta sejarah dan hukum ini tidak bisa diubah, meskipun ada upaya pihak tertentu untuk memanipulasi isu Taiwan,” ujarnya.

Tan menambahkan, segala upaya mengabaikan prinsip Satu Tiongkok maupun menyimpangkan Resolusi 2758 tidak hanya menantang kedaulatan dan integritas wilayah Tiongkok, tetapi juga mengganggu tatanan internasional pasca Perang Dunia II serta melemahkan otoritas PBB.

Ia menegaskan bahwa persatuan Tiongkok adalah tren sejarah yang tidak bisa dihentikan. “Tiongkok akan bersatu dan pasti bersatu. Itu adalah kepastian sejarah yang tidak dapat diubah,” pungkas Tan.

(Redaksi : Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *