TULUNGAGUNG, Vonisnews.com – Polsek Pucanglaban berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana kehutanan pada Sabtu (20/9/25) sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya diduga mengangkut dan menguasai kayu jati hasil tebangan ilegal tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Kapolsek Pucanglaban IPTU Bambang Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Petak 48 F kawasan hutan Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Laporan disampaikan oleh Riyanto (55), karyawan Perhutani KRPH Panggungkalak.
“Pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor bersama saksi melakukan patroli rutin. Saat melintas di jalan masuk Desa Panggungkalak, mereka menemukan 21 batang kayu jati berbagai ukuran ditumpuk di pinggir jalan,” terang IPTU Bambang, Minggu (21/9/25).
Pelapor dan saksi kemudian bersembunyi untuk mengintai pemilik kayu tersebut. Beberapa saat kemudian, datang dua orang dengan mobil Mitsubishi L300 bernopol AG-9775-RH yang terlihat menaikkan kayu ke atas bak mobil. Saat itu juga keduanya langsung ditangkap.
Setelah dimintai keterangan, para pelaku mengaku mengambil kayu jati dari kawasan hutan Petak 48 F RPH Panggungkalak. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Pucanglaban untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil pick up Mitsubishi L300, 1 unit gergaji tangan, dan 21 batang kayu jati dengan panjang antara 80–200 cm serta diameter 12–19 cm.
“Para pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, serta Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas IPTU Bambang.
Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni YS (60) warga Desa/Kecamatan Pucanglaban dan SP (54) warga Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Redaksi: Devi)
















