Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pelaku Curi Mobil di Bungah Diringkus Kurang dari Satu Jam, Aksi Cepat Polisi Gresik Tuai Apresiasi

admin
65
×

Pelaku Curi Mobil di Bungah Diringkus Kurang dari Satu Jam, Aksi Cepat Polisi Gresik Tuai Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Img 20251024 Wa0011
banner 1000x130

Gresik, Vonisnews.com – Aksi cepat jajaran Polsek Bungah Polres Gresik patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari satu jam, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian mobil Honda Civic bernopol W 1349 EI yang sempat dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Pelaku diketahui berinisial MSA (39), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bungah saat masih mengendarai mobil hasil curiannya di tepi Jalan Raya Bungah, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB.

banner 1000x130

Kasus ini bermula ketika korban, Mas Hajir (49), warga Desa Masangan, Kecamatan Bungah, memarkir mobil Honda Civic CVT ES warna putih tahun 2018 di tepi jalan depan makam Dukuh Bungah. Namun sekitar pukul 16.20 WIB, korban terkejut karena mobilnya sudah tidak ada di tempat. Ia pun segera melapor ke Polsek Bungah.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Bungah Iptu Suhari langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur pelarian pelaku. Hasilnya, tak sampai satu jam kemudian, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.

> “Begitu laporan kami terima, anggota langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti,”
ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Bungah Iptu Suhari, Kamis (23/10/2025).

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit mobil Honda Civic W 1349 EI warna putih, satu bendel BPKB kendaraan, satu jaket warna hijau, satu kaos warna hijau, dan satu sarung kotak-kotak warna hijau.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa MSA merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Mojokerto. Ia juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian mobil Kijang Innova di Rembang, yang sempat disembunyikan di salah satu mal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp250 juta.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polsek Bungah Polres Gresik selalu siaga dan cepat bertindak terhadap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek Bungah.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *