Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polsek Cerme Ungkap Penipuan Segitiga, Kontraktor Koperasi Rugi Rp12 Juta

admin
11
×

Polsek Cerme Ungkap Penipuan Segitiga, Kontraktor Koperasi Rugi Rp12 Juta

Sebarkan artikel ini
Img 20260825 Wa0080
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan segitiga yang merugikan seorang kontraktor koperasi hingga Rp12 juta. Dalam perkara tersebut, seorang terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya diamankan masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang diterima polisi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

banner 1000x130

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Cepu. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

MTN selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dugaan modus penipuan dengan pola segitiga. Terduga pelaku diduga berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Pengiriman tersebut melibatkan korban dengan seorang sopir ekspedisi yang membawa muatan bahan bangunan sekitar 12 ton. Ongkos pengiriman yang disepakati mencapai Rp22 juta.

Terduga pelaku kemudian mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir ekspedisi dari jarak jauh melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya dalam proses pengiriman tersebut.

Korban selanjutnya diminta mentransfer uang sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau DP jasa angkut.

Namun, setelah uang ditransfer, komunikasi antara korban dengan terduga pelaku tiba-tiba terputus. Pelaku diduga memblokir WhatsApp milik korban maupun sopir ekspedisi sehingga keduanya tidak dapat lagi menghubunginya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak pelapor, penyidik menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim tertanggal 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Sementara dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai Rp1,2 juta, satu unit handphone warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi.

Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Bak Besi bernomor polisi AD 9428 LA beserta STNK dan kunci kontak. Barang bukti lainnya berupa percakapan WhatsApp serta bukti transfer juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Penyidik juga menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Polsek Cerme menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut terus dilakukan guna mengungkap secara terang modus dan rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *