Batang, Vonisnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12). Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Remisi Khusus Natal dilaksanakan di Gereja El Sadai Lapas Kelas IIB Batang. Remisi diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, yang didampingi jajaran pejabat struktural, kepada perwakilan warga binaan Nasrani. Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan tertib.
Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Batang juga membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani pembinaan.
“Pemberian Remisi bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta dinilai memiliki tingkat risiko yang semakin menurun,” demikian kutipan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Nurhamdan menegaskan bahwa seluruh proses pemberian Remisi Khusus Natal 2025 dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga binaan yang menerima remisi telah melalui proses penilaian administratif dan substantif.
Melalui penyerahan Remisi Khusus ini, Lapas Kelas IIB Batang berharap dapat memberikan motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
(Redaksi: Devi)
















