Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Saksi JPU Ungkap BPI Tak Produksi dan Tak Tempel Merek, Kuasa Hukum: Unsur Sengaja Santoso Harus Dibuktikan

admin
8
×

Saksi JPU Ungkap BPI Tak Produksi dan Tak Tempel Merek, Kuasa Hukum: Unsur Sengaja Santoso Harus Dibuktikan

Sebarkan artikel ini
Img 20260930 Wa0310
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Persidangan perkara perdagangan wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9/2026), memunculkan sejumlah keterangan saksi yang menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Bastian, selaku Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, menerangkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja bukan produsen wire rope. Menurutnya, BPI memperoleh produk dari supplier untuk kemudian diperdagangkan sebagai distributor.

banner 1000x130

Andre menjelaskan, wire rope tersebut diperoleh PT BPI dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Pemesanan dilakukan melalui telepon dan setiap barang yang datang terlebih dahulu diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang.

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre di persidangan.

Saat didalami Hakim Anggota Edi Saputra P Lawi mengenai dokumen sertifikasi, Andre menyatakan bahwa barang yang diterima dari supplier disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.

BPI Disebut Bukan Produsen

Keterangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, khususnya mengenai posisi PT BPI dalam rantai perdagangan wire rope.

Andre menegaskan PT BPI bukan perusahaan manufaktur dan tidak melakukan proses produksi terhadap wire rope.

“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” katanya.

Menurut Andre, hubungan PT BPI dengan PT SSGS pada dasarnya merupakan hubungan distributor. Produk diterima untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk barang.

“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” ujarnya.

Persidangan juga menyinggung penggunaan merek Dongwa dan Unistrand. Andre menerangkan bahwa, sepanjang pengetahuannya, persoalan tersebut berkaitan dengan pencatatan administrasi.

“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.

Ketika Edward menanyakan apakah PT BPI secara fisik menempelkan merek lain pada wire rope yang diterima, Andre menjawab tidak.

“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” tegasnya.

Produk Dikenakan PPN dan Tak Ada Komplain

Dalam persidangan, Andre juga menerangkan bahwa transaksi wire rope yang dilakukan PT BPI dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” katanya.

Edward kemudian menanyakan apakah selama Andre bekerja di PT BPI pernah terdapat keluhan konsumen terkait kualitas barang maupun laporan mengenai keselamatan pengguna.

Andre menyatakan tidak pernah menerima laporan tersebut.

“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Unsur Kesengajaan Harus Dibuktikan

Atas keterangan tersebut, Edward Raimond menilai persoalan sertifikasi dan merek tidak dapat dilepaskan dari asal barang, posisi PT BPI sebagai distributor, pengetahuan terdakwa, serta tindakan konkret yang dilakukan perusahaan.

“Kalau perusahaan bukan produsen, barang berasal dari supplier, saksi mengatakan ada dokumen SNI, dan tidak ada penempelan merek oleh PT BPI, maka pertanyaannya menjadi sangat mendasar: tindakan sengaja apa yang sebenarnya dilakukan klien kami?” kata Edward.

Ia menegaskan, apabila terdapat persoalan administratif terkait sertifikasi atau merek, hal tersebut menurutnya tetap harus dibedakan dengan pembuktian unsur pidana, terutama mengenai pengetahuan dan kesengajaan terdakwa.

“Tidak bisa lompat dari persoalan administratif langsung pada kesimpulan pidana. Unsur kesengajaan harus dibuktikan. Harus ditunjukkan apa yang diketahui klien kami dan apa yang sengaja dilakukan,” ujarnya.

Edward juga meminta agar rantai pasok wire rope diperiksa secara menyeluruh, mulai dari pihak pemasok, kondisi barang ketika diterima, dokumen yang menyertai produk, hingga informasi yang diberikan kepada distributor.

“Pertanggungjawaban pidana itu personal. Harus jelas siapa melakukan apa, siapa mengetahui apa, dan siapa yang mempunyai kehendak terhadap perbuatan yang didakwakan,” katanya.

Keterangan Saksi JPU Jadi Sorotan

Bagi tim penasihat hukum, keterangan Andre dinilai penting karena disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum.

Edward mengatakan seluruh keterangan saksi tersebut tetap harus diuji bersama alat bukti lain yang terungkap selama persidangan.

“Ini bukan soal siapa yang menghadirkan saksi. Yang terpenting adalah apa yang dikatakan saksi di bawah sumpah. Fakta persidangan itulah yang nantinya harus diuji majelis hakim,” katanya.

Menurut Edward, jika jaksa mendalilkan Santoso memiliki pertanggungjawaban pidana, maka unsur pengetahuan dan kesengajaan harus dibuktikan secara konkret.

“Yang harus dijawab bukan sekadar ada atau tidak ada persoalan SNI. Yang harus dijawab adalah apakah Santoso mengetahui, menghendaki dan dengan sengaja melakukan perbuatan yang didakwakan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Jaksa Persoalkan Merek UNISTRAND dan RRT

Sementara itu, berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

JPU mendalilkan PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Namun, menurut dakwaan, wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan saksi dan argumentasi para pihak selanjutnya akan diuji bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *