Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Dugaan Iuran BPJS Pekerja Tidak Dibayarkan, Disnaker Labura Diminta Tindak PT Umada

admin
45
×

Dugaan Iuran BPJS Pekerja Tidak Dibayarkan, Disnaker Labura Diminta Tindak PT Umada

Sebarkan artikel ini
Img 20260929 Wa0238
banner 1000x130

LABUHANBATU UTARA – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara diminta segera memeriksa dan menindak PT Umada perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara atas dugaan tidak dibayarkannya iuran BPJS pekerja.

Desakan itu disampaikan Kuasa Hukum Pekerja, Saddam Husein Ritonga, S.H., Selasa (29/09/2026).

banner 1000x130

“Kami selaku Kuasa Hukum Pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya terhadap PT Umada atas dugaan tidak dibayarkannya atau tidak disetorkannya iuran BPJS pekerja sebagaimana mestinya,” ujar Saddam.

Menurutnya, persoalan iuran BPJS bukan persoalan sederhana, karena menyangkut hak dan perlindungan jaminan sosial para pekerja.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar dan menyetorkan iuran BPJS sesuai ketentuan, maka harus ada tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ancaman Sanksi Pidana 8 Tahun

Saddam menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran dan penyetoran iuran BPJS.

Pasal 55 UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

“Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting agar kewajiban pembayaran dan penyetoran iuran BPJS tidak diabaikan oleh pemberi kerja,” katanya.

Adapun tuntutan yang diminta kepada Disnaker Labura yakni:

1. Segera memanggil dan memeriksa pihak PT Umada;
2. Memeriksa administrasi dan bukti pembayaran iuran BPJS pekerja;
3. Memastikan status kepesertaan dan pembayaran iuran para pekerja;
4. Memeriksa apakah terdapat iuran yang telah dipotong dari upah pekerja tetapi belum disetorkan kepada BPJS;
5. Memeriksa jumlah dan periode apabila ditemukan tunggakan;
6. Meminta perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya apabila ditemukan pelanggaran; dan
7. Mengambil tindakan sesuai kewenangan serta meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kami juga meminta pihak BPJS terkait memberikan klarifikasi mengenai status pembayaran iuran pekerja berdasarkan data resmi,” ujarnya.

Saddam menegaskan bahwa penyampaian tersebut merupakan dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan proses hukum.

“Kami tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran, kami meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak pekerja atas jaminan sosial harus dilindungi dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja harus dipenuhi,” pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan pihak PT Umada belum memberikan keterangan resmi mengenai Dugaan Pelanggaran tersebut.

(Septian/Arif)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *