Surabaya, Vonisnews.com – Pada Sabtu, 8 Juni sekitar pukul 04.30 WIB, pemukiman di Jalan Tambak Bening, Surabaya, digemparkan oleh teriakan Achmad Basori yang motornya, jenis matic, dicuri oleh IJ (32 tahun) asal Bangkalan, Madura.
Teriakan Basori didengar oleh anggota Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto yang sedang melaksanakan pos kring.
Anggota Reskrim Polsek Simokerto dengan cepat mengejar pelaku pencurian motor yang berusaha melarikan diri.
Setelah pengejaran yang sengit, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Simokerto.
Dari hasil interogasi, tersangka IJ mengakui telah mencuri 32 unit motor matic, dengan 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Polsek Simokerto dan 14 TKP di luar wilayah tersebut.
Motor jenis Beat, Vario, dan Scoopy menjadi sasaran utama IJ karena jenis motor ini mudah dibobol menggunakan kunci T, alat pembobol kunci motor yang biasa digunakannya.
IJ mengungkapkan bahwa dalam beraksi, ia berangkat dari Bangkalan Madura ke Surabaya dan berkeliling mencari motor sasarannya pada berbagai waktu, seperti subuh, pagi, sore, dan dini hari.
Setelah berhasil mencuri, ia langsung membawa motor hasil curiannya ke Madura melewati Jembatan Suramadu.
Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk pesta minuman keras.
Semua motor curian dijual ke MT, penadah motor curian di Sampang, Madura. Motor tahun 2020 ke atas dihargai Rp. 2,9 juta, sedangkan tahun 2020 ke bawah dihargai Rp. 2,5 juta.
Selain beraksi sendirian, IJ juga melancarkan aksinya bersama empat kawannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Reskrim Polsek Simokerto, ujar Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, saat konferensi pers pada 11 Juni di ruang Rupatama Polsek Simokerto.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, menyerahkan langsung kunci dan motor matic milik Achmad Basori (52 tahun), warga Jalan Tambak Bening, Surabaya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Simokerto yang berhasil menangkap pelaku yang mencuri motor saya,” ujar Achmad Basori di depan awak media.
Selain itu, Polsek Simokerto juga berhasil menangkap MD (44 tahun) asal Pragoto, Surabaya, pelaku pencurian motor di TKP Jalan Juwingan, Surabaya.
Dari motor hasil curiannya, MD mendapatkan bagian sebesar Rp. 1,2 juta, sedangkan RD, rekannya, masih dalam pengejaran dan menjadi DPO Reskrim Polsek Simokerto.
Polsek Simokerto juga menangkap seorang remaja anggota gangster All Star yang membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 110 cm di Jalan Srengganan, Surabaya, pada Selasa, 4 Juni.
“Kedua tersangka pelaku pencurian motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara tersangka yang membawa senjata tajam, anggota gangster All Star, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” terang Kompol Moh Irfan.(DEVI)
















