Surabaya, Vonisnews.com – Informasi mengenai pengamanan tiga terduga pemakai narkotika di salah satu hotel di Surabaya pada Kamis (30/4/2026) dibenarkan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Penanganan kasus tersebut disebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penelusuran dan pemeriksaan di tempat kejadian.
Di lokasi, petugas mendapati tiga pria berinisial JS, H, dan PI yang diduga tengah mengonsumsi narkotika. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
Namun, hasil tes urine menunjukkan ketiganya negatif dari penggunaan narkotika. Dengan hasil tersebut, proses hukum tidak dapat dilanjutkan dan ketiganya dipulangkan kepada keluarga dalam kondisi sehat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi prosedur hukum, terlebih dengan diberlakukannya aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang semakin menekankan perlindungan hak individu.
“Dengan hasil tes urine yang negatif, maka proses lebih lanjut tidak dapat dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba demi menjaga masa depan dan menghindari jerat hukum. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
(Redaksi)
















