DENPASAR, vonisnews.com — Tim kuasa hukum NMSA dari Nusantara Law Office memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan dan potongan video di media sosial yang menarasikan dugaan perzinaan terhadap kliennya. Kuasa hukum menegaskan bahwa informasi yang beredar dinilai sepihak dan tidak menggambarkan peristiwa secara utuh.
Perwakilan tim kuasa hukum, I Komang Suasmara, S.H., M.H., saat ditemui media pada Senin (24/8/2026), menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Menurutnya, persoalan tersebut kini telah masuk ke jalur hukum, baik terkait perkara perceraian maupun dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Berita tersebut tidak benar. Video yang beredar di media sosial merupakan potongan video yang tidak utuh, sehingga mengesankan seolah-olah klien kami melakukan perbuatan perzinaan dengan laki-laki lain di sebuah penginapan,” ujar I Komang Suasmara.
Ia menegaskan, keberadaan seseorang di sebuah penginapan bersama lawan jenis tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana perzinaan. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Faktanya, perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Justru yang terjadi, klien kami mengalami kekerasan berupa pemukulan dan beberapa tendangan yang diduga dilakukan oleh saudara MA,” lanjutnya.
Dugaan kekerasan tersebut, kata dia, telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tabanan dan saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Konflik rumah tangga tersebut sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut disebut tidak mencapai kesepakatan sehingga persoalan kemudian berlanjut ke proses hukum.
NMSA selanjutnya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026).
Keberatan Video Disebar, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Selain membantah tuduhan perzinaan, tim kuasa hukum NMSA juga menyatakan keberatan terhadap sejumlah media maupun pihak yang menayangkan video dan pemberitaan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi dari pihak klien.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Nur Sodiq, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dinilai sengaja menyebarkan informasi bohong atau konten yang merugikan kliennya.
“Atas permintaan klien kami, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong,” tegas Nur Sodiq.
Ia menyebut tim hukum berencana melaporkan penyebaran konten tersebut ke Polda Bali. Pelaporan akan diarahkan pada dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak, harkat, dan kehormatan NMSA. Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.
(Budi)
















