Surabaya, Vonisnews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan kemerdekaan, penipuan, penggelapan hingga pencurian terhadap seorang lansia berusia 80 tahun di Kota Surabaya. Seorang perempuan berinisial LA (31), warga Jakarta Utara yang berdomisili di apartemen kawasan Mulyorejo, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menguasai harta korban hingga mencapai Rp1,8 miliar.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 16 April 2026. Polisi menyebut peristiwa itu berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Korban diketahui bernama KC (80), warga Jagiran, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa dan ditempatkan secara melawan hukum di sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban pada 27 Februari 2026. Saat itu keluarga merasa curiga karena korban tidak diketahui keberadaannya sejak beberapa bulan sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban tinggal bersama anak keempatnya berinisial AP beserta teman wanitanya, LA. Namun setelah April 2025, keberadaan korban tidak diketahui dan LA disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada pihak keluarga.
Kecurigaan semakin menguat saat salah satu keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal berisi foto korban dan rekaman suara yang meminta sejumlah uang. Polisi kemudian melacak nomor tersebut dan menemukan lokasi keberadaannya di kawasan Apartemen Educity Surabaya.
Petugas lalu melakukan pendalaman melalui rekaman CCTV dan mendapati korban serta tersangka berada di apartemen yang sama namun berbeda unit. Polisi juga menemukan kondisi korban dalam keadaan terkunci dari luar dan kebutuhan makan korban diantar oleh orang suruhan tersangka.
Saat dimintai keterangan, LA awalnya tidak kooperatif dan tidak mengakui keberadaan korban. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti, tersangka akhirnya mengakui telah membawa korban ke apartemen sejak Oktober 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, surat kuasa hingga dokumen pencairan deposito milik korban yang berada dalam penguasaan tersangka.
Selain itu, ditemukan pula bukti adanya transaksi pencairan deposito dan penarikan uang milik korban yang diduga dilakukan oleh tersangka. Total uang korban yang digunakan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Polisi menyebut motif tersangka membawa dan menyembunyikan korban dari pihak keluarga semata-mata untuk menguasai serta menggunakan uang milik korban.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 450 KUHP, Pasal 446 Ayat (1) KUHP, Pasal 476 KUHP, Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, flashdisk berisi rekaman CCTV, sejumlah buku tabungan berbagai bank, kartu ATM, surat kuasa pencairan deposito, dokumen transaksi perbankan hingga surat kuasa pengelolaan aset milik korban.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia.
(Redaksi: Devi)
















