Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Emosi Dipicu Dugaan Percobaan Pemerkosaan, Pria 55 Tahun di Surabaya Bacok Korban Hingga Tewas

admin
15
×

Emosi Dipicu Dugaan Percobaan Pemerkosaan, Pria 55 Tahun di Surabaya Bacok Korban Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Img 20260508 Wa0067
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Jalan Sencaki, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Simokerto/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 23 April 2026, dengan pelapor berinisial NA.

banner 1000x130

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa berdarah itu dipicu emosi tersangka AR (55), warga Rusun Sombo Surabaya, yang menduga korban hendak memperkosa adiknya.

Pelaku kemudian mencari korban sambil membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau penghabisan runcing dengan panjang sekitar 34 sentimeter, bergagang kayu hitam dan bersarung coklat.

Saat bertemu di lokasi kejadian, tersangka menanyakan maksud korban terhadap adiknya. Namun korban justru menantang pelaku dengan ucapan “terus kenapa”, yang memicu kemarahan tersangka hingga berujung aksi brutal.

Dalam kondisi emosi, AR langsung menghunuskan pisau dan menyerang korban secara membabi buta. Pelaku menusuk bahu kanan korban satu kali, menyabet bahu kiri satu kali, membacok kepala korban dua kali, serta menusuk dada kiri korban satu kali.

Akibat serangan tersebut, korban tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian, sementara pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya.

Petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari saksi NA antara lain satu pasang sepatu merek SPORT warna coklat, satu charger handphone warna hitam, uang tunai pecahan Rp5 ribu sebanyak tiga lembar, dan satu cincin batu akik warna coklat.

Sementara dari tangan tersangka AR, polisi mengamankan satu bilah pisau penghabisan runcing, satu topi hitam berlogo NIKE, jaket jeans merek Lois ukuran XL yang terdapat bercak darah, kaos oblong kuning merek Lois, serta celana pendek abu-abu merek GABS Casual.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.

Informasi pengungkapan perkara ini disampaikan melalui Sihumas Polrestabes Surabaya pada Mei 2026 di bawah penanggung jawab Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *