Denpasar, Vonisnews.com – Polemik penataan kawasan Tukad Badung kembali memanas. Bangunan toko emas Gallery Kohinoor kini menjadi sorotan tajam setelah diduga melanggar aturan tata ruang dan garis sempadan sungai, namun tetap berdiri megah dan mengantongi izin bangunan.
Sorotan keras itu datang dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali. Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, mendesak Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar turun tangan mengusut dugaan penerbitan IMB/PBG bangunan toko emas tersebut.
Desakan itu muncul setelah adanya pernyataan dari pihak Perkim yang menyebut bangunan tersebut diduga mencaplok sempadan sungai hingga tiga meter, tetapi tidak dilakukan pembongkaran oleh pemerintah.
“Saya mempertanyakan statement dari pihak Perkim terkait penataan Tukad Badung. Kalau memang bangunan toko emas Gallery Kohinoor itu melanggar sempadan sungai, kenapa tidak langsung dibongkar? Kenapa justru disebut sudah punya IMB atau PBG? Ini paradoks,” tegas Agung Gede Agung di atas Jembatan Tukad Badung, Senin (11/5/2026).
Pria yang akrab disapa Gung De itu menilai pengakuan adanya pelanggaran sempadan sungai justru menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki proses penerbitan izin bangunan tersebut.
Menurutnya, tidak masuk akal apabila bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan garis sempadan sungai tetap bisa memperoleh izin resmi tanpa adanya persoalan serius dalam proses administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau sudah jelas melanggar tetapi tetap keluar izin, ini yang bobrok siapa? Apa boleh pejabat menerbitkan IMB yang melanggar aturan? Undang-undang jelas mengatur pejabat yang menerbitkan izin melanggar aturan bisa dipidana,” katanya tajam.
Ia menegaskan pemerintah daerah semestinya tidak ragu melakukan pembongkaran apabila benar ditemukan pelanggaran nyata terhadap aturan tata ruang dan sempadan sungai.
“Kalau memang melanggar, mestinya Satpol PP langsung bongkar. Jangan hanya berani ngomong melanggar tapi bangunannya tetap berdiri megah. Ini kan aneh,” ujarnya.
Gung De bahkan menduga adanya praktik kolusi atau permainan dalam proses penerbitan izin bangunan tersebut.
“Kalau ada IMB atau PBG keluar di lokasi yang jelas melanggar sempadan sungai, ya patut diduga ada sesuatu. Dugaan saya ada kolusi atau ada pihak yang diuntungkan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
ARUN Bali meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif, melainkan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses penerbitan izin bangunan toko emas Gallery Kohinoor.
“Nah itu Kejati Bali sama Kejari harus turun. Usut bagaimana izin itu bisa keluar. Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Gung De.
Menurutnya, persoalan bangunan di sempadan sungai bukan sekadar urusan teknis bangunan, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Ia menyinggung persoalan banjir yang selama ini menjadi ancaman di kawasan perkotaan akibat penyempitan aliran sungai dan buruknya tata ruang.
“Korban banjir itu masyarakat. Ada yang sampai meninggal dunia. Kalau bangunan dibangun di sempadan sungai dan mempersempit aliran air, siapa yang bertanggung jawab? Jangan rakyat yang jadi korban karena pejabat bermain izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, keselamatan publik seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah, bukan justru membiarkan bangunan yang diduga melanggar aturan tetap berdiri.
“Kalau sungai dipersempit karena bangunan, air mau lari ke mana? Ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut nyawa masyarakat,” tegasnya lagi.
Tak hanya itu, Gung De juga mempertanyakan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap bangunan-bangunan lain yang disebut melanggar aturan di kawasan Tukad Badung.
“Katanya ada bangunan lain yang mau dibongkar. Tapi kenapa toko emas Gallery Kohinoor tidak dibongkar? Kalau aturan ditegakkan, semua harus sama. Jangan tebang pilih,” katanya.
ARUN Bali mengaku tengah berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menyiapkan langkah hukum dan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Saya pribadi sebagai masyarakat akan melapor. Di ARUN juga kami akan koordinasi untuk menggugat dan mengawal persoalan ini. Semua akan kami tembuskan ke Kejati dan Kejari,” ujarnya.
Secara hukum, penerbitan IMB atau PBG yang bertentangan dengan aturan tata ruang dan garis sempadan sungai memang dapat berimplikasi pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk syarat lokasi dan sempadan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Bahkan pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin bertentangan dengan ketentuan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan apabila menimbulkan kerugian pihak lain.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maka perkara tersebut juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Persoalan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Tukad Badung kini menjadi perhatian publik. Masyarakat pun menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan aturan berjalan adil tanpa tebang pilih.
(Budi)
















