SURABAYA, Vonisnews.com – Forum bertajuk “Sinau Bareng Lawan Bahaya Narkoba Untuk Selamatkan Anak Bangsa” yang digagas Kasat Reskoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan SH, MH bersama Drs. Siswanto CH, CHt, CMt mendapat sambutan positif dari berbagai awak media yang hadir dalam kegiatan tersebut, Sabtu (16/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung penuh diskusi dan edukasi itu juga dihadiri tamu undangan khusus, yakni Dr. Dhimam Abror selaku Ketua Dewan Pakar PWI Pusat.
Usai acara sarasehan berlangsung, sejumlah wartawan dari berbagai media melakukan konfirmasi terkait maraknya pemberitaan yang dinilai mengarah pada framing fitting mengenai rehabilitasi narkoba maupun isu tangkap lepas.
Menanggapi hal tersebut, AKP Adik Agus Putrawan menegaskan pentingnya sinergi antara wartawan, aparat penegak hukum, dan lembaga rehabilitasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga berdasarkan fakta serta pemahaman hukum yang jelas.
“Pemberitaan mengenai kasus narkoba maupun lembaga rehabilitasi memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat, sehingga harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut AKP Adik Agus, forum tersebut menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman wartawan mengenai sistem rehabilitasi narkoba, khususnya rehabilitasi sosial berbasis masyarakat yang berbeda dengan rehabilitasi medis.
“Tujuan forum ini agar ada kesamaan persepsi antara jurnalis, penegak hukum, dan lembaga rehabilitasi. Kami ingin pemberitaan tentang rehabilitasi narkoba berjalan benar, profesional, dan tidak menyesatkan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Drs. Siswanto atau yang akrab disapa Prof. Siswanto juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik profesional dengan menggunakan sumber informasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang dibangun berdasarkan asumsi, rumor, maupun penggunaan istilah “katanya” tanpa verifikasi memadai dapat memunculkan informasi yang menyesatkan.
“Pemberitaan harus menggunakan dasar data dan narasumber yang jelas, jangan menggunakan pola framing fitting,” tegasnya di hadapan awak media.
Prof. Siswanto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya sorotan media terhadap lembaga rehabilitasi yang dipimpinnya. Menurutnya, pemberitaan justru membuat masyarakat semakin mengenal keberadaan lembaga rehabilitasi sosial tersebut.
Meski demikian, ia berharap pemberitaan tetap dilakukan secara objektif dan berimbang agar tidak memunculkan stigma negatif di tengah masyarakat.
“Kami tidak masalah diberitakan. Justru masyarakat jadi tahu keberadaan lembaga kami. Namun pemberitaan harus menggunakan data valid dan narasumber yang jelas, bukan rumor atau asumsi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa lembaga rehabilitasi sosial berbasis masyarakat yang dikelolanya selama ini berjalan secara mandiri tanpa menerima anggaran operasional dari pemerintah. Seluruh kegiatan rehabilitasi dilakukan secara swadaya dengan dukungan masyarakat.
Selain itu, Prof. Siswanto menekankan pentingnya perlindungan privasi pasien rehabilitasi. Menurutnya, identitas pasien dan lokasi rehabilitasi tertentu bersifat rahasia demi menjaga keamanan, kenyamanan, serta proses pemulihan pasien.
Karena itu, wartawan maupun pihak luar diminta tidak memaksa meminta data pribadi pasien atau lokasi rehabilitasi tertentu. Untuk memastikan legalitas tempat rehabilitasi, masyarakat maupun media disarankan melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Identitas pasien rehabilitasi itu rahasia dan harus dilindungi agar proses pemulihan berjalan baik tanpa tekanan sosial. Jika ingin mengetahui tempat rehabilitasi resmi, silakan konfirmasi langsung ke BNN,” jelas Prof. Siswanto.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh pihak berharap tercipta pola pemberitaan yang lebih edukatif, berimbang, dan mendukung upaya rehabilitasi pengguna narkoba serta perlindungan hak-hak pasien di Indonesia.
Forum “Sinau Bareng” ini juga menjadi pengingat bahwa rehabilitasi merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan korban penyalahgunaan narkoba, bukan semata persoalan hukum belaka.
(Hendra)
















