DENPASAR, vonisnews.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi yang ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kinerja aparatur sekaligus meningkatkan kualitas dan integritas pelayanan publik. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa peningkatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Dalam instruksi tersebut, seluruh pegawai diminta meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.
Selain itu, ASN diwajibkan membangun integritas melalui pikiran yang baik dan benar, perkataan yang jujur, santun serta bertanggung jawab, dan tindakan yang benar serta bebas dari berbagai bentuk kecurangan.
Gubernur juga menginstruksikan ASN melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Pelayanan publik harus dilakukan dengan ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, memberikan kepastian, serta profesional.
Instruksi tersebut juga menargetkan terciptanya lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, sehat, produktif, kolaboratif, bebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.
ASN diminta memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi. Pegawai juga diwajibkan hadir serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja maupun kebutuhan pelayanan publik.
Dalam menjalankan tugas, ASN harus menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab. Mereka juga diwajibkan mengidentifikasi serta mengendalikan potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.
Instruksi tersebut memberikan perhatian khusus terhadap pengaduan masyarakat. Pegawai diminta mendengarkan keluhan dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan.
Larangan Tegas bagi ASN
Gubernur Bali juga menetapkan sejumlah tindakan yang harus dihindari dan dilarang keras dilakukan oleh pegawai.
Di antaranya mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang maupun jasa, menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
ASN juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Larangan lainnya mencakup pemberian pelayanan secara diskriminatif, penggunaan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi, serta tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Instruksi tersebut juga melarang ASN menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun memberikan komentar politik di media sosial yang tidak didasarkan pada data dan fakta.
Tidak hanya itu, ASN dilarang melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, mengikuti judi online, serta terlibat pinjaman online. Pegawai juga dilarang melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi
Untuk memastikan instruksi berjalan, pejabat berwenang diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya terhadap bawahan atau pegawai yang diduga maupun terbukti melakukan pelanggaran.
Seluruh pegawai juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal.
Masyarakat maupun pegawai yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkannya kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan disiplin, profesionalisme, transparansi dan integritas aparatur.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terciptanya birokrasi yang bersih, responsif dan profesional serta pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(Budi)
















