SINGARAJA, Vonisnews.com – Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, kembali menyoroti langkah yang dilakukan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sejumlah usaha di Bali.
Kresna Budi mengingatkan agar pelaksanaan fungsi pengawasan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dilakukan secara gegabah. Menurutnya, tindakan penutupan usaha tanpa identifikasi, komunikasi, maupun mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menciptakan preseden buruk bagi lembaga legislatif.
“Jangan ngeyel, kita di pimpinan DPRD Bali berupaya menjaga marwah lembaga. Kami memberikan masukan dan arahan terhadap aksi Pansus TRAP agar apa yang dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis, tidak menimbulkan preseden buruk di mata publik, terlebih sampai berpotensi pidana,” tegas Kresna Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/5) sore.
Politisi asal Buleleng tersebut menegaskan, setiap langkah yang dilakukan atas nama lembaga DPRD Bali seharusnya diketahui serta mendapat arahan dari pimpinan dewan. Hal itu dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk kemungkinan munculnya delik aduan akibat tindakan yang dianggap tidak relevan.
Meski demikian, Kresna Budi tetap mengapresiasi tugas berat yang diemban Pansus TRAP. Ia menilai pansus memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pemanfaatan ruang, pengelolaan agraria, dan tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai koridor hukum, asas keadilan, serta prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Kami memahami tugas Pansus TRAP memang berat. Namun jangan sampai keluar dari koridor pengawasan. Pansus semestinya menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan pelaku usaha, bukan justru dipersepsikan sebagai penghambat,” ujarnya.
Ia menambahkan, fokus utama pansus seharusnya berada pada upaya mengidentifikasi celah regulasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan dengan tetap mengedepankan prinsip good governance.
Kresna Budi berharap fungsi pengawasan DPRD Bali mampu melahirkan kebijakan strategis yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.
“Pengawasan legislatif diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan rasa aman bagi calon investor maupun pelaku usaha yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan fungsi pengawasan tidak boleh menciptakan atmosfer ketidakpastian maupun kegaduhan yang dapat mencederai reputasi Bali di mata investor domestik maupun internasional.
“Setiap temuan sepatutnya dievaluasi dan diselesaikan melalui mekanisme administratif yang objektif, transparan, serta solutif,” pungkasnya.
(Budi)
















