SURABAYA, Vonisnews.com – Perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek di kawasan Depo Gudang 300 Mirah Surabaya kini mulai menjadi perhatian publik. Kasus tersebut menyeret nama Muhammad Solikin setelah adanya laporan polisi yang diajukan pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin, 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB, proses hukum yang berjalan disebut masih berada pada tahap awal pelaporan dan klarifikasi.
Kuasa hukum Muhammad Solikin, Marjuki, SH., CN., MH., menegaskan bahwa perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan bisnis antar pihak sehingga penyelesaian secara profesional dan nonpidana dinilai lebih tepat untuk dikedepankan.
“Persoalan ini lebih kepada hubungan bisnis. Karena itu, pendekatan komunikasi, mediasi, dan penyelesaian perdata seharusnya menjadi langkah utama sebelum berkembang ke ranah pidana,” ujar Marjuki, Kamis (14/05/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat panggilan resmi bersifat projustitia maupun tindakan hukum lanjutan dari pihak kepolisian terhadap kliennya. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman awal.
Marjuki juga menekankan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang dijadikan kambing hitam atau tumbal dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi demi terciptanya solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Muhammad Solikin membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada dirinya. Namun ia mengaku merasakan adanya kejanggalan dalam perkara tersebut.
“Jujur saja, saya merasa ada kejanggalan dalam kasus dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang ditimpahkan ke saya,” ungkap Muhammad Solikin.
Ia bahkan menyatakan siap membuka fakta-fakta yang diketahuinya terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya siap bongkar semua siapa saja yang terlibat. Saya merasa seperti dikambinghitamkan dan mau ditumbalkan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
(Hendra)
















