Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kos Semampir, Pengedar Sabu 42 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

admin
18
×

Digerebek di Kos Semampir, Pengedar Sabu 42 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20260522 Wa0066
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Surabaya Utara kembali digulung aparat kepolisian. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial IM (24), yang diduga kuat menjadi pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 42,924 gram.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Hangtuah VI, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya Utara.

banner 1000x130

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Dodi Pratama menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kamar kos tersangka.

“Keberadaan IM akhirnya diketahui tinggal kos di Jalan Hangtuah VI Kecamatan Semampir Surabaya,” ujar AKBP Dodi Pratama, Kamis (21/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto total 42,924 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip transparan, sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp250 ribu, dompet hitam, serta satu unit handphone.

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan.

Kepada penyidik, IM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IS yang disebut berada di kawasan Simolawang, Surabaya. Tersangka membeli sabu dengan harga Rp950 ribu per gram.

Menurut pengakuannya, transaksi dilakukan secara langsung, bahkan pemasok disebut mengantar barang pesanan ke kamar kos tersangka. Sistem pembayaran yang digunakan pun dilakukan dengan cara setor setelah barang laku terjual.

“IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp100 ribu per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak Februari 2026,” imbuh AKBP Dodi.

Polisi juga mengungkap, tersangka rutin membeli sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram setiap minggu untuk diedarkan kembali di kawasan Surabaya Utara.

Di hadapan penyidik, IM berdalih nekat menjadi pengedar sabu karena faktor ekonomi setelah berhenti dari pekerjaannya dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *