SURABAYA, Vonisnews.com – Sidang perkara dugaan perusakan dan penguasaan rumah yang menjerat terdakwa Samuel dkk kembali memunculkan fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi Elina Widjajanti mengaku mengalami pengusiran secara paksa saat rumah milik keluarganya dibongkar pada 6 Agustus 2025.
Di hadapan majelis hakim, Elina menjelaskan dirinya berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung. Namun, ia mengaku tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah oleh orang-orang yang disebut sebagai anak buah terdakwa Samuel.
“Saya ada di sana. Tapi saya dilarang masuk sama anak buahnya Samuel. Saya mau ambil barang-barang, tapi tidak boleh,” ujar Elina dalam persidangan di ruang sidang Kartika PN Surabaya.
Menurut Elina, orang-orang yang datang ke lokasi menyatakan rumah dan tanah tersebut telah dijual. Namun ia menegaskan keluarganya tidak pernah menjual aset tersebut kepada pihak mana pun.
“Mereka bilang tanah itu sudah dijual, padahal belum pernah dijual sama sekali,” tegasnya.
Situasi memanas ketika Elina tetap berupaya masuk ke rumah untuk menyelamatkan barang-barangnya. Ia mengaku diangkat dan diseret secara paksa oleh sekitar enam orang hingga mengalami luka dan memar di tubuhnya.
“Saya diangkat enam orang. Saya ditarik, kaki saya diangkat. Saya luka, mulut saya luka. Badan saya sakit semua,” ungkapnya.
Setelah dirinya dipaksa keluar, rumah tersebut langsung dipalang dan dipasangi plang di bagian pintu. Elina mengaku bertahan di lokasi hingga sore hari, namun tetap tidak diperbolehkan masuk kembali.
“Tidak sampai 10 hari rumah itu sudah hancur,” katanya.
Tak hanya kehilangan akses ke rumah, Elina juga mengaku sejumlah barang berharganya hilang setelah pembongkaran terjadi. Ia menyebut uang, pakaian, dokumen penting hingga surat-surat tanah milik keluarga raib dari dalam rumah.
Bahkan, tiga unit sepeda motor disebut ikut hilang bersama sejumlah barang lain seperti lemari dan sepeda angin.
Elina menegaskan rumah tersebut dibeli oleh kakaknya, Elisa Irawati, pada tahun 2011 dan telah dibayar lunas. Setelah kakaknya meninggal dunia pada 2017, rumah itu diwariskan kepada keluarga dan tidak pernah ada pembicaraan untuk menjualnya.
“Tidak ada pembahasan rumah itu untuk dijual. Malah mau digunakan untuk kos-kosan,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya permintaan maaf dari pihak terdakwa sebagaimana disebutkan kuasa hukum terdakwa dalam siaran live TikTok. Menurut Elina, dirinya tidak pernah menerima permintaan maaf secara resmi.
“Tidak ada minta maaf ke saya. Tidak sama sekali,” tegasnya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menilai fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan serta hilangnya dokumen penting milik korban.
“Tadi fakta persidangan nenek menerangkan kalau beliau diangkat paksa, ditarik, disuruh keluar. Setelah itu tidak diperbolehkan masuk lagi karena pintunya sudah dibalang,” ujar Wellem.
Ia menambahkan, terdapat tujuh surat tanah penting yang hilang, termasuk sertifikat dan Letter C yang sebelumnya disimpan di lemari rumah korban.
Menurut Wellem, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang saat ini masih berproses di Polda Jawa Timur. Meski terdapat gugatan perdata, pihaknya menegaskan proses pidana tetap berjalan.
“Untuk proses ini tidak pernah ada damai,” pungkasnya.
(Redaksi: Devi)
















