SURABAYA, Vonisnews.com – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur kembali menggemparkan publik. Seorang pria berinisial FR alias FRA yang diketahui berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di GION SPA Surabaya diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan eksploitasi anak perempuan asal Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis di tempat usaha tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, FR tidak bekerja sendiri. Ia diduga menjalankan aksinya bersama sang istri berinisial KY yang disebut merupakan mantan terapis di GION SPA. Keduanya diduga merekrut anak-anak di bawah umur dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar.
“FR merekrut anak di bawah umur dari Bandar Lampung. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan pendapatan hingga Rp2 juta per minggu,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (31/5/2026).
Menurut sumber tersebut, proses perekrutan diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Modus yang digunakan mulai dari perekrutan korban, penggunaan identitas palsu, pengiriman lintas pulau, hingga dugaan eksploitasi seksual di tempat kerja.
“Layaknya sebuah agensi yang sudah profesional. Cara kerjanya sangat terstruktur,” ujarnya.
Sumber juga mengungkapkan bahwa dua anak perempuan yang masih di bawah umur sempat ditampung di sebuah apartemen yang diduga digunakan oleh FR. Selanjutnya, keduanya disebut bekerja sebagai terapis plus-plus di GION SPA Surabaya.
“Korban berasal dari Lampung. Mereka dibawa oleh mantan terapis GION SPA yang bekerja sama dengan FR, berinisial SAS,” katanya.
Lebih lanjut, kedua korban disebut sempat ingin kembali ke daerah asalnya karena merasa tidak nyaman dengan kondisi yang dihadapi. Namun, keinginan tersebut diduga terhambat karena mereka diminta membayar sejumlah uang dengan nominal cukup besar.
“Kalau mau keluar, katanya dimintai uang sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ungkap sumber.
Kasus ini kini dikabarkan tengah ditangani oleh Polda Lampung. Salah satu pihak yang diduga terlibat, berinisial SAS, disebut telah diamankan oleh aparat kepolisian. Sementara FR dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasusnya sedang diproses oleh Polda Lampung. SAS sudah diamankan, sedangkan FR yang ikut dilaporkan saat ini berstatus buron,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak manajemen GION SPA Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu pekerjanya dalam perkara tersebut.
Upaya konfirmasi kepada manajer operasional GION SPA bernama Wang belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke lokasi usaha, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Sedang keluar, Pak. Baru saja,” ujar salah seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Kasus dugaan TPPO ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan dugaan eksploitasi lintas daerah.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)
















