Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

MAKI Jatim Desak KPK Usut Peran Pimpinan Daerah dalam Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp151,2 Miliar

admin
10
×

MAKI Jatim Desak KPK Usut Peran Pimpinan Daerah dalam Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp151,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
B64a98f568e260d6286acd286b922fe4d97c39ec1f72495e33b194b3ba422b8d.0
banner 1000x130

LAMONGAN, Vonisnews.com – Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai Rp151,2 miliar untuk periode anggaran 2017–2019 memunculkan desakan baru dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Organisasi tersebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan tersangka di level pelaksana proyek, melainkan menelusuri dugaan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam proses pembangunan gedung tersebut.

banner 1000x130

Ketua MAKI Jatim, Heru, menilai pengungkapan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp35 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak boleh berhenti pada pejabat teknis maupun pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Menurutnya, proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan merupakan program strategis daerah yang memiliki nilai anggaran sangat besar dan menjadi salah satu proyek prestisius pada masa kepemimpinan Bupati Lamongan periode 2016–2021.

Karena itu, MAKI Jatim memandang penting bagi penyidik KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan peran sejumlah pejabat yang saat itu berada dalam struktur pengambilan keputusan.

Heru mempertanyakan kemungkinan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menjalankan seluruh proses proyek bernilai ratusan miliar rupiah tanpa adanya arahan, pengawasan, maupun persetujuan dari atasan langsung hingga pimpinan daerah.

“Tidak mungkin proyek sebesar itu berjalan hanya atas inisiatif pejabat teknis semata. Harus ada penelusuran terhadap seluruh rantai pengambilan keputusan mulai dari tingkat dinas hingga kepala daerah,” ujarnya.

MAKI Jatim secara khusus meminta KPK mendalami dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat itu, M. Wahyudi, serta menelusuri kemungkinan adanya peran dari almarhum Bupati Lamongan H. Fadeli dan Wakil Bupati Lamongan periode tersebut, Dr. Kartika Hidayati.

Menurut Heru, pembangunan gedung megah Pemkab Lamongan merupakan program yang lahir pada masa kepemimpinan keduanya sehingga proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek dinilai tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah daerah saat itu.

Selain menyoroti aspek kebijakan proyek, MAKI Jatim juga menyinggung pentingnya pendalaman terhadap aliran dana hasil dugaan korupsi.

Heru menilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp35 miliar berdasarkan hasil audit BPKP sangat besar sehingga perlu ditelusuri secara menyeluruh siapa saja pihak yang diduga menikmati keuntungan dari penyimpangan tersebut.

“Nilai kerugian negara sebesar itu tidak masuk akal apabila hanya dinikmati oleh tiga atau empat orang tersangka saja. KPK harus mengungkap siapa saja pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan korupsi ini,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Dr. Kartika Hidayati yang saat ini diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Independen Bank UMKM Jatim hingga tahun 2026.

Heru meminta KPK melakukan pendalaman secara objektif terhadap seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan proyek pembangunan gedung tersebut tanpa pandang jabatan maupun posisi saat ini.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Maret 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024, Kartika Hidayati tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp29,8 miliar.

Dalam laporan tersebut disebutkan pula kepemilikan sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Lamongan, Gresik, Surabaya, dan Tuban dengan nilai mencapai lebih dari Rp32 miliar.

Meski demikian, MAKI Jatim menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hasil pengembangan penyidikan yang dimiliki KPK.

Organisasi tersebut menilai setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus diuji secara profesional dan transparan melalui proses hukum yang berlaku.

Heru juga menyoroti adanya informasi yang muncul dalam fakta persidangan terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh pihak kontraktor kepada sejumlah pihak yang memiliki pengaruh pada saat proyek berlangsung.

Menurutnya, informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat dari proyek tersebut.

“Saya heran apabila perkara sebesar ini hanya berhenti pada pelaksana di lapangan.

KPK selama ini dikenal mampu mengungkap aktor utama dalam kasus-kasus besar.

Karena itu kami berharap penyidikan dilakukan sampai ke akar persoalan,” katanya.

MAKI Jatim berencana mendatangi kantor KPK dalam waktu dekat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong lembaga antirasuah tersebut agar mengembangkan perkara hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Sebagaimana diumumkan KPK pada 2 Juni 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun 2017–2019.

Mereka adalah Mokh Sukiman selaku PPK yang menjabat sebagai Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Lamongan, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Hariyanto yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional III pada perusahaan BUMN PT AB periode 2015–2019.

Sementara itu, satu calon tersangka lainnya yakni Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute, belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai proyek yang sangat besar serta besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *