SURABAYA, Vonisnews.com – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pelatih olahraga menembak berinisial JL di lingkungan Perbakin Surabaya kini memasuki proses hukum. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan dokumen tanda bukti laporan yang diterima media, laporan tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pelapor dan masih menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Korban mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut berlangsung secara bertahap dan tidak terjadi secara tiba-tiba. Menurut keterangannya, terlapor yang berstatus sebagai pelatih diduga membangun kedekatan emosional dan memperoleh kepercayaan korban melalui relasi antara pelatih dan atlet.
Dalam hubungan tersebut, korban mengaku terlapor kerap menggunakan istilah yang disebut sebagai “hutang gelitikan” sebagai alasan untuk melakukan kontak fisik. Pada awalnya korban menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk candaan. Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai merasa tidak nyaman dengan perlakuan yang diterimanya.
“Awalnya saya menganggap itu hanya bercanda karena beliau pelatih saya. Lama-kelamaan saya mulai merasa ada yang tidak wajar, tetapi saat itu saya bingung harus bercerita kepada siapa,” ujar korban.
Korban menuturkan bahwa dugaan tindakan pertama terjadi saat dirinya berada berdua dengan terlapor di lokasi latihan setelah peserta lain meninggalkan tempat. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan sentuhan fisik yang membuat korban merasa tidak nyaman.
Menurut pengakuan korban, perilaku serupa kemudian berulang dalam sejumlah kesempatan lain, baik saat dirinya diantar menggunakan kendaraan pribadi milik terlapor maupun ketika keduanya bertemu di luar kegiatan latihan.
Korban menyatakan intensitas perlakuan tersebut semakin meningkat dan mengarah pada dugaan pelecehan seksual. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis karena relasi yang terbangun dengan sosok yang memiliki posisi otoritatif dalam kegiatan olahraga yang diikutinya.
Puncak dugaan peristiwa disebut terjadi pada 25 Maret 2026 di sebuah penginapan di Surabaya. Berdasarkan keterangan korban, terlapor mengajaknya ke lokasi tersebut dengan alasan tertentu. Di tempat itu, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan seksual.
Meski demikian, komunikasi antara korban dan terlapor disebut masih berlangsung setelah peristiwa tersebut. Korban mengaku masih berkomunikasi melalui pesan singkat maupun panggilan video.
Dalam periode tersebut, korban menduga terlapor beberapa kali meminta foto dan konten pribadi yang bersifat intim. Menurut korban, permintaan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya relasi yang tidak sehat serta unsur manipulasi psikologis.
Korban mengaku baru memahami rangkaian peristiwa yang dialaminya sebagai bentuk perlakuan yang tidak semestinya setelah hubungan keduanya mengalami perubahan dan terlapor mulai menjaga jarak. Setelah itu, korban memutuskan menghentikan komunikasi dan menceritakan pengalamannya kepada pihak lain sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Setelah saya memahami apa yang sebenarnya terjadi, saya memutuskan menghentikan komunikasi dan memberanikan diri untuk melapor agar kejadian seperti ini tidak menimpa korban lain,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat dugaan pola grooming, manipulasi psikologis, penyalahgunaan relasi kuasa, serta eskalasi tindakan yang berlangsung secara bertahap sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi.
“Saya merasa tertekan dan tidak berdaya saat kejadian itu terjadi. Peristiwa tersebut masih membekas dan menjadi beban psikologis bagi saya hingga sekarang,” ungkap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas laporan yang telah diterima.
Media akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terlapor apabila yang bersangkutan berkenan memberikan klarifikasi atau tanggapan atas perkara yang dilaporkan tersebut.
(Redaksi: Devi)
















