SURABAYA, Vonisnews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang kurir layanan pesan antar di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga Sukomanunggal, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan hasil pengumpulan informasi di lapangan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di depan kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat itu, korban yang bekerja sebagai pengemudi layanan pengantaran pesanan tengah menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dalam kondisi setir terkunci sebelum mengambil pesanan pelanggan.
“Korban memarkir kendaraannya untuk mengambil pesanan. Namun saat kembali beberapa saat kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ujar AKP Iswanto, Senin (8/6/2026).
Kehilangan kendaraan tersebut menjadi pukulan berat bagi korban karena sepeda motor yang digunakan merupakan sarana utama untuk menjalankan pekerjaannya sehari-hari.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Tersangka A.S.A. diduga berperan sebagai joki yang bertugas mengawasi situasi dan mengendarai kendaraan saat beraksi. Sementara itu, tersangka A.E. diduga berperan sebagai eksekutor atau pemetik yang mengambil sepeda motor milik korban.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah helm.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum dan kawasan yang memiliki aktivitas tinggi. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
(Redaksi: Devi)
















