Surabaya, vonisnews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti tata kelola Program Dana Bergulir (Dagulir) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Program tersebut disalurkan melalui dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM Jatim.
Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru, menjelaskan bahwa Dana Bergulir merupakan program pinjaman lunak yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Timur. Penyaluran program tersebut dikelola oleh Bank Jatim dan Bank UMKM Jatim dengan mengacu pada ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Heru mengaku prihatin atas dugaan tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) pada penyaluran Dana Bergulir melalui Bank UMKM Jatim.
“Bayangkan, dana bergulir yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan bank penyalur Bank UMKM Jatim diduga memiliki kredit macet hingga mencapai sekitar 73 persen,” ujar Heru.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi tata kelola Dana Bergulir di Kabupaten Jombang yang menyeret Kepala Bank UMKM Jatim Cabang Jombang hanya merupakan sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
Heru berharap Kejaksaan Negeri Jombang menjadikan perkara tersebut sebagai pintu masuk (entry point) untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola Dana Bergulir di Bank UMKM Jatim dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada periode DPRD Jawa Timur 2019–2024, pihaknya pernah mengajukan surat permohonan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kepada Sekretariat DPRD Jawa Timur guna menginvestigasi tata kelola Dana Bergulir. Namun, menurutnya, hingga masa jabatan DPRD periode tersebut berakhir, tidak ada tindak lanjut atas usulan tersebut.
Selain itu, Heru menyebut adanya dugaan penerima Dana Bergulir di wilayah Mojokerto yang memperoleh pinjaman hingga Rp10 miliar tanpa agunan. Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.
Dalam waktu dekat, MAKI Jawa Timur menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bank UMKM Jatim sebagai bentuk desakan agar tata kelola Dana Bergulir diusut secara transparan dan akuntabel.
Usai aksi tersebut, MAKI juga berencana mengajukan permohonan audiensi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur guna menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bergulir.
Heru menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan merupakan pandangan dan dugaan dari MAKI yang diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi: Devi)
















