Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

MAKI Jatim Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Spillway dan Pengadaan Barang BPBD Jatim

admin
16
×

MAKI Jatim Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Spillway dan Pengadaan Barang BPBD Jatim

Sebarkan artikel ini
Img 20260722 Wa0206(1)
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PUSDA Provinsi Jawa Timur dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).

Dalam aksi tersebut, MAKI Jatim mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan spillway Pasir Ban Kencang Tahun Anggaran 2025 serta proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur.

banner 1000x130

Ketua MAKI Jatim, Heru, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan spillway senilai Rp15,6 miliar yang dikerjakan PT Rajendra Jember diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Dugaan tersebut meliputi perubahan desain proyek yang dinilai sangat signifikan hingga penyelesaian pekerjaan yang melewati batas waktu yang ditentukan.

Menurut Heru, proyek tersebut dilaporkan mengalami kerusakan atau jebol pada 13 Desember 2025. Meski demikian, pembayaran kepada kontraktor disebut telah dicairkan sebesar 80 persen pada 22 Desember 2025.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pembayaran 80 persen tetap dicairkan, padahal proyek sudah mengalami kerusakan. Selain itu, kondisi tersebut bukan merupakan keadaan kahar karena tidak ada penetapan atau validasi dari pemerintah daerah setempat,” ujar Heru saat menyampaikan orasi.

MAKI Jatim juga menyoroti perubahan desain proyek yang disebut mencapai sekitar 82 persen. Menurut Heru, perubahan desain dalam pekerjaan konstruksi seharusnya dilakukan secara terbatas dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, MAKI menilai proses penyelesaian proyek tidak sesuai prosedur. Proyek Tahun Anggaran 2025 tersebut baru rampung pada pertengahan Juni 2026 melalui mekanisme pemberian kesempatan kepada penyedia.

Heru menjelaskan, sesuai ketentuan, pemberian kesempatan selama 50 hari kalender harus disertai evaluasi pada 10 hari pertama. Apabila tidak terdapat progres pekerjaan yang memadai, kontrak seharusnya diputus.

“Faktanya, evaluasi tersebut diduga tidak dilakukan. Bahkan pekerjaan di lapangan baru kembali berjalan sekitar dua minggu setelah Lebaran. Ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek pemerintah,” tegasnya.

MAKI Jatim juga memperkirakan terdapat potensi denda keterlambatan sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, Inspektorat juga menemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan yang saat ini masih dalam proses perhitungan.

Tidak hanya menyoroti proyek spillway, MAKI Jatim juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik cash back dalam proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Heru menyampaikan, pihaknya menemukan indikasi bahwa sebagian proses pengadaan dilakukan dengan mendasarkan pada surat jawaban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanpa melalui mekanisme pembanding harga maupun pembanding spesifikasi barang sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, MAKI telah meminta penjelasan kepada BPK Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diterima, surat jawaban tersebut bukan merupakan dasar hukum yang dapat dijadikan landasan pelaksanaan pengadaan.

“Pengadaan barang dan jasa harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Harus ada pembanding harga, pembanding spesifikasi barang, serta mekanisme yang transparan. Kami ingin meminta klarifikasi mengenai dasar hukum yang digunakan BPBD,” katanya.

MAKI memperkirakan nilai pengadaan yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp30 miliar dan meminta seluruh proses tersebut diaudit secara menyeluruh.

Di sela aksi, Heru mengungkapkan bahwa BPBD Jawa Timur telah memberikan penjelasan terkait belum terlaksananya audiensi karena seluruh jajaran sedang mengikuti kegiatan bersama perwakilan BPBD dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur di kawasan pantai selatan Pacitan.

MAKI Jatim menyatakan akan menjadwalkan audiensi lanjutan dengan BPBD Jatim untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Hasil audiensi nanti akan kami jadikan bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami berharap persoalan seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Heru.

Melalui aksi tersebut, MAKI Jatim berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag: MAKI Jatim, Heru MAKI, BPBD Jawa Timur, PUSDA Jawa Timur, spillway Pasir Ban Kencang, dugaan korupsi, pengadaan barang, proyek konstruksi, APBD Jatim 2025, PT Rajendra Jember, aksi unjuk rasa, audit proyek, Jawa Timur

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *