Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Gubernur Bali Batasi Akses OSS untuk Sejumlah KBLI PMA, Lindungi UMKM Lokal dari Persaingan Tidak Sehat

admin
21
×

Gubernur Bali Batasi Akses OSS untuk Sejumlah KBLI PMA, Lindungi UMKM Lokal dari Persaingan Tidak Sehat

Sebarkan artikel ini
Img 20260722 Wa0205
banner 1000x130

Denpasar, vonisnews.com – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait.

banner 1000x130

Hasil evaluasi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko (OSS) oleh sejumlah PMA untuk memasuki sektor usaha yang selama ini menjadi ruang usaha UMKM.

Celah tersebut dimanfaatkan melalui KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa kewajiban investasi modal yang besar.

Selain itu, proses penerbitan izin pada kategori risiko rendah dan menengah rendah berlangsung otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan.

Kondisi ini dinilai dimanfaatkan oleh sebagian investor asing, termasuk dengan menggunakan virtual office, sehingga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lokal.

Setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup akses OSS bagi PMA pada sejumlah KBLI yang berkaitan erat dengan sektor UMKM.

Beberapa bidang usaha yang dibatasi meliputi hotel bintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, penyediaan akomodasi lainnya, rumah minum atau kafe, perdagangan eceran pakaian, tekstil, makanan, penyewaan mobil dan sepeda motor, jasa konsultansi manajemen, penjahitan pakaian sesuai pesanan, fasilitas kebugaran, stadion, promotor kegiatan olahraga, serta sejumlah sektor lainnya.

Selain pembatasan KBLI tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menggunakan virtual office sebagai alamat usaha. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.

Penutupan akses OSS mulai diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI yang telah dibatasi hingga terdapat kebijakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, perusahaan yang telah memiliki izin tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hingga KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

Gubernur Bali bersama para bupati dan wali kota juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan yang ditemukan di lapangan.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa daerah tetap terbuka bagi investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, menghormati kearifan lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.

Investasi yang masuk diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong kemitraan dengan UMKM sebagai fondasi utama pembangunan Bali.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *