Badung, vonisnews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026. Tindakan tegas tersebut merupakan hasil pengawasan dan patroli rutin keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Dari 12 WNA yang dikenai tindakan deportasi, sebanyak empat orang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keempat WNA tersebut terdiri atas tiga warga negara Rusia yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta satu warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan terkait kasus penipuan.
Sementara itu, delapan WNA lainnya dikenakan deportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Delapan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Inggris dan masing-masing satu warga negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, serta Selandia Baru.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa patroli keimigrasian secara rutin menjadi salah satu langkah penting untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian di lapangan.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novyandri.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di wilayah kerjanya terus dilakukan secara berkelanjutan.
Setiap WNA yang berada di Indonesia diwajibkan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai izin tinggal dan kewajiban selama berada di Indonesia.
Selain kepatuhan administratif, para WNA juga diingatkan untuk menghormati nilai-nilai budaya lokal serta ketentuan yang berlaku di tengah masyarakat.
Langkah deportasi tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali terus diperkuat guna memastikan keberadaan dan kegiatan mereka tetap sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.
(Redaksi: Devi)
















