Oleh: Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum. Akademisi Universitas Dwijendra
Bali, vonisnews.com – Dunia pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Kasus yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru tersebut membuka kembali persoalan serius mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perguruan tinggi.
KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa, termasuk dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh salah satu fungsi paling mendasar perguruan tinggi, yakni memberikan kesempatan pendidikan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerimaan mahasiswa bukan sekadar persoalan administratif. Proses tersebut merupakan pintu masuk seseorang untuk memperoleh pendidikan sekaligus menentukan arah masa depannya. Karena itu, dugaan adanya permintaan atau penerimaan uang di luar mekanisme resmi menimbulkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar nominal uang yang ditemukan dalam proses penindakan.
Persoalan mendasarnya adalah apakah akses terhadap pendidikan masih ditentukan oleh kompetensi dan prosedur yang transparan atau justru mulai dipengaruhi oleh kekuatan uang serta kedekatan dengan pengambil keputusan.
Ketika Kewenangan Pendidikan Dipertukarkan dengan Uang
Kasus ini juga memunculkan istilah yang selama ini lebih sering digunakan dalam konteks kriminalitas jalanan, yakni “pemalakan”. Dalam konteks pendidikan, istilah tersebut dapat menjadi gambaran kritis terhadap dugaan penggunaan posisi dan kewenangan untuk memperoleh keuntungan dari pihak yang berada dalam posisi membutuhkan.
Calon mahasiswa dan orang tua berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kewenangan perguruan tinggi. Mereka membutuhkan kepastian mengenai masa depan pendidikan anak, sedangkan keputusan penerimaan berada dalam kewenangan institusi.
Ketimpangan posisi tersebut menjadi persoalan serius apabila kewenangan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Perguruan tinggi sebenarnya telah memiliki mekanisme pembiayaan yang sah. Mahasiswa membayar biaya kuliah, praktikum, fasilitas, dan berbagai komponen pendidikan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalannya bukan terletak pada adanya pembayaran pendidikan, melainkan ketika kewenangan yang melekat pada jabatan diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan di luar mekanisme yang semestinya.
Di sinilah letak ironinya. Universitas selama ini dikenal sebagai tempat yang mengajarkan kejujuran, integritas, objektivitas, dan tanggung jawab. Mahasiswa bahkan dapat dikenai sanksi ketika melakukan kecurangan akademik seperti menyontek, plagiarisme, atau memalsukan data penelitian.
Pada saat yang sama, masyarakat menempatkan pimpinan perguruan tinggi sebagai figur teladan. Rektor bukan hanya pejabat administratif, tetapi juga membawa nama institusi akademik yang memiliki tanggung jawab moral kepada mahasiswa dan masyarakat.
Ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan muncul dari lingkungan pimpinan universitas, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu. Reputasi institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan ikut dipertaruhkan.
Pendidikan Jangan Menjadi Ruang Transaksi
Kasus tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah seseorang diterima di perguruan tinggi berdasarkan kompetensi dan prosedur objektif atau karena kemampuan finansial serta akses kepada pihak tertentu?
Pertanyaan ini penting karena pendidikan selama ini dipandang sebagai salah satu sarana utama untuk membuka mobilitas sosial. Melalui pendidikan, seseorang dari keluarga sederhana memiliki kesempatan meningkatkan kualitas hidup.
Jika akses pendidikan justru dapat dibeli melalui jalur yang tidak semestinya, fungsi sosial pendidikan akan mengalami pelemahan.
Dampaknya juga tidak berhenti pada calon mahasiswa yang dirugikan. Jika praktik semacam itu berkembang menjadi budaya, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap proses penerimaan mahasiswa.
Calon mahasiswa dapat merasa bahwa kemampuan akademik saja tidak cukup. Orang tua dapat terdorong mencari perantara atau “orang dalam”, sementara uang dan koneksi dianggap sebagai jalan pintas menuju perguruan tinggi.
Pada titik tersebut, persoalan korupsi telah berkembang menjadi persoalan budaya.
Praktik penyimpangan yang terus dibiarkan dapat menciptakan anggapan bahwa pembayaran tambahan, pemberian kepada pejabat, atau penggunaan koneksi merupakan sesuatu yang wajar. Padahal, normalisasi terhadap praktik semacam itulah yang dapat merusak institusi dalam jangka panjang.
Perguruan tinggi juga menghadapi persoalan penting mengenai bagaimana membangun sistem yang tidak terlalu bergantung pada integritas personal seorang pejabat.
Seorang rektor, profesor, atau pejabat akademik tentu diharapkan memiliki integritas. Namun, gelar akademik dan kedudukan tinggi tidak otomatis membuat seseorang kebal terhadap godaan penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, kasus Unsoed semestinya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan di perguruan tinggi.
Proses penerimaan mahasiswa harus dapat dipantau, diaudit, dan ditelusuri. Informasi mengenai biaya serta mekanisme penerimaan harus disampaikan secara terbuka. Setiap kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu diawasi secara ketat.
Yang tidak kalah penting adalah menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi mahasiswa, orang tua, maupun pihak internal kampus yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan.
Pengawasan seharusnya tidak baru bergerak setelah penegak hukum melakukan OTT. Sistem pencegahan harus bekerja sejak awal sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat dideteksi sebelum berkembang menjadi praktik korupsi.
Namun demikian, kasus korupsi di lingkungan pendidikan juga tidak boleh membuat masyarakat menggeneralisasi bahwa seluruh perguruan tinggi atau seluruh insan akademik telah kehilangan integritas.
Ribuan dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan perguruan tinggi tetap menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab. Tantangannya adalah bagaimana sistem memastikan bahwa mereka yang menyalahgunakan kewenangan dapat dicegah, diawasi, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Yang Dipertaruhkan Adalah Kepercayaan
Kasus Rektor Unsoed pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang seorang pejabat yang berhadapan dengan hukum. Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa lembaga pendidikan pun tidak terbebas dari risiko penyalahgunaan kekuasaan.
Pendidikan tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi yang memungkinkan uang dan kedekatan menentukan masa depan seseorang. Biaya pendidikan harus berada dalam sistem yang jelas, sedangkan keputusan akademik dan penerimaan mahasiswa harus didasarkan pada aturan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat membutuhkan perguruan tinggi bukan hanya untuk menghasilkan lulusan yang pintar, tetapi juga manusia yang percaya bahwa kejujuran masih memiliki tempat dalam kehidupan.
Oleh karena itu, ketika lembaga pendidikan tersandung dugaan korupsi, yang harus diselamatkan bukan sekadar reputasi sebuah universitas. Yang jauh lebih penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak boleh mengajarkan pelajaran yang bertolak belakang dengan nilai yang diajarkannya sendiri.
Jangan sampai mahasiswa diminta menjunjung tinggi integritas, sementara mereka melihat kekuasaan di lingkungan pendidikannya justru diduga dapat dipertukarkan dengan uang.
Jika itu terjadi, yang hilang bukan hanya sejumlah uang negara atau uang masyarakat. Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan terhadap sebuah sistem yang seharusnya menjadi jalan menuju masa depan.
(Budi)
















