GRESIK, vonisnews.com – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, yang diketahui merupakan residivis.
EP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik di rumahnya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan delapan klip sabu dengan berat netto sekitar 1,604 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2,39 juta, satu timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler merek iPhone. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba hingga akhirnya EP berhasil diamankan.
“Satnarkoba Polres Gresik sedang melaksanakan Operasi Tumpas dari tanggal 12 sampai 23 Agustus. Dalam kegiatan tersebut diamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti delapan klip sabu seberat netto 1,604 gram, uang sebesar Rp2.390.000, satu timbangan elektrik dan satu buah HP merek iPhone,” ujar Kompol Shabda.
Dari pemeriksaan terhadap telepon seluler milik tersangka, polisi menemukan indikasi aktivitas judi online. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa EP telah bermain judi online sejak 2024.
Menurut keterangan tersangka, aktivitas judi online tersebut dilakukan sekitar tiga bulan setelah dirinya keluar dari penjara. EP mengaku beberapa kali membeli sabu menggunakan uang yang diperoleh dari aktivitas judi online.
Tersangka disebut melakukan deposit sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu pada lima situs judi online berbeda. Bahkan, EP juga pernah menggadaikan sepeda motornya dan menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk kembali melakukan deposit judi online.
Dalam aktivitas tersebut, EP mengaku pernah memperoleh kemenangan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sebagian uang yang didapat kemudian disisihkan untuk membeli sabu.
“EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judi online. Ia juga pernah menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk deposit di situs judi online. Saat memperoleh kemenangan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta, sebagian uangnya disisihkan untuk membeli sabu,” jelas Kompol Shabda.
Polres Gresik selanjutnya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan jaringan judi online yang berkaitan dengan tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian maupun peredaran narkotika.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta judi online. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas mencurigakan dapat melaporkannya kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 atau melalui Call Center 110.
(Redaksi: Devi)
















