SURABAYA, vonisnews.com – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan permohonan maaf kepada Kristiani (25), warga Sidoarjo, yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) saat hendak mengambil barang bukti kendaraan di lingkungan Satlantas Colombo.
Tak hanya meminta maaf, Luthfie juga memastikan dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, Kapolrestabes Surabaya sempat menawarkan penggantian uang yang telah ditransfer Kristiani hingga 10 kali lipat dari nominal Rp1 juta.
Namun, tawaran tersebut ditolak. Kristiani hanya meminta uang yang telah dikeluarkannya dikembalikan sesuai nominal awal.
Hal itu disampaikan Kristiani seusai bertemu langsung dengan Kapolrestabes Surabaya pada Jumat (28/8/2026) siang.
“Jadi yang saya transfer untuk pengambilan barang bukti itu Rp1 juta. Tadi, Pak Luthfie bilang kalau mau ganti 10 kali lipat. Tapi saya nggak mau. Saya cuma minta yang sesuai dengan uang transfer awal saja,” kata Kristiani.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menjelaskan langsung kronologi dugaan pungli yang dialaminya. Dalam pertemuan itu, Kapolrestabes Surabaya disebut memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang sebelumnya viral di media sosial.
Kristiani juga menyebut Luthfie memastikan akan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga melakukan pungutan tersebut.
“Tadi Pak Luthfie menyampaikan akan menindak tegas oknum tersebut dan memastikan oknum tersebut mendapat sanksi. Juga memastikan agar hal ini tidak terulang kembali untuk ke depannya,” ujarnya.
Bermula dari Pengambilan Barang Bukti
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kristiani mengunggah pengalamannya melalui media sosial Threads. Dalam unggahannya, ia mencantumkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
Bukti itu antara lain percakapan atau chat, surat pengeluaran barang bukti, serta bukti transfer sebesar Rp1 juta kepada rekening yang disebut merupakan rekening pribadi seorang oknum polisi yang bertugas di Unit Laka Satlantas Colombo.
Kristiani menuturkan, persoalan bermula ketika dirinya hendak mengambil barang bukti kendaraan.
Awalnya, ia memperoleh informasi bahwa pengambilan barang bukti dilakukan di Polsek Dukuh Pakis. Namun, informasi tersebut kemudian berubah dan dirinya diberitahu bahwa kendaraan dapat diambil di Satlantas Colombo.
Di tengah proses tersebut, Kristiani juga mendapat informasi mengenai adanya biaya yang harus dibayarkan.
“Tapi kemudian saya diinfo kalau pengambilan dilakukan di Satlantas Colombo dan ada biayanya. Di situ saya iyakan, dan saya pikir mungkin ini arahan resmi,” ungkapnya.
Karena mengira pembayaran tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi, Kristiani mengikuti arahan yang diterimanya dan mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening yang disebut sebagai rekening pribadi seorang oknum polisi.
Tidak Ada Kuitansi, Transfer ke Rekening Pribadi
Kecurigaan baru muncul setelah Kristiani sampai di rumah. Ia menyadari uang yang telah ditransfer tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi.
Selain itu, rekening tujuan transfer disebut merupakan rekening pribadi.
Kondisi tersebut membuat Kristiani mempertanyakan mekanisme pembayaran yang sebelumnya ia kira merupakan bagian dari prosedur resmi pengambilan barang bukti.
Pada Rabu (26/8/2026), Kristiani bersama sang tante kembali mendatangi Satlantas Colombo untuk menanyakan status kendaraan miliknya.
Di lokasi, ia kembali diminta menjelaskan kronologi awal oleh seorang oknum polisi.
“Setelah itu, oknum tersebut bilang kalau motor saya sudah bisa diambil. Beliau juga menanyakan ulang terkait denda pengganti sidang itu apakah sudah siap atau belum. Awalnya beliau minta cash, tapi saya nggak ada dan akhirnya setuju untuk transfer ke rekening atas nama pribadi,” jelasnya.
Saat itu, Kristiani mengaku masih menganggap permintaan tersebut sebagai bagian dari proses pengambilan kendaraan.
Namun, setelah menyadari tidak adanya kuitansi resmi dan uang ditransfer ke rekening pribadi, ia kemudian memutuskan mengunggah persoalan tersebut ke media sosial.
Unggahan itu kemudian mendapat perhatian luas dan viral.
Minta Pengembalian Uang, Dorong Pembenahan Pelayanan
Kristiani menegaskan, dirinya tidak menginginkan penggantian uang hingga 10 kali lipat. Ia hanya meminta uang sebesar Rp1 juta yang telah ditransfer dikembalikan.
Bagi Kristiani, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai nominal uang. Ia berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pungutan sekaligus pembenahan sistem pelayanan agar masyarakat tidak mengalami kejadian serupa.
“Nah, akhirnya saya memutuskan untuk up di media sosial dengan harapan mendapat atensi publik dan dapat segera ditindak,” tuturnya.
Pertemuan dengan Kapolrestabes Surabaya menjadi langkah lanjutan setelah dugaan pungli tersebut mencuat ke publik.
Komitmen penindakan yang disampaikan Luthfie sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam setiap pelayanan kepolisian, khususnya terkait pengeluaran atau pengambilan barang bukti kendaraan.
Setiap biaya yang memang memiliki dasar hukum dan menjadi bagian dari prosedur resmi semestinya disampaikan secara terbuka, memiliki mekanisme yang jelas, serta disertai bukti pembayaran resmi.
Sementara itu, dugaan pungli tersebut masih perlu melalui pemeriksaan internal untuk memastikan kronologi, mekanisme pembayaran, pihak yang menerima uang, serta dasar permintaan pembayaran.
Pemeriksaan dan penindakan yang transparan diharapkan dapat menjadi evaluasi internal sekaligus memastikan pelayanan kepolisian berjalan profesional dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Red)
















