SURABAYA, vonisnews.com — Tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji besar justru membuat seorang perempuan asal Surabaya berinisial Ika diliputi keresahan. Ia mengaku kesulitan pulang dari tempat penampungan penyalur ART di kawasan Gayungan, Surabaya.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ika mengadu melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (14/9/2026).
Dalam pengaduannya, Ika mengaku KTP asli miliknya ditahan pihak penampungan. Ia juga menyebut adanya kewajiban membayar sejumlah uang apabila ingin membatalkan proses penempatan kerja.
Laporan itu langsung mendapat perhatian Pemkot Surabaya. Eri Cahyadi meminta jajaran terkait turun ke lokasi untuk mengecek kondisi Ika sekaligus menelusuri proses penempatan tenaga kerja yang dijalankan pihak penyalur.
Ika mengaku awalnya mengetahui informasi pekerjaan ART melalui media sosial Facebook. Setelah tertarik, ia berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai sponsor melalui WhatsApp.
Menurut Ika, dirinya kemudian datang ke tempat penampungan dengan pemahaman bahwa hanya akan ditampung selama satu atau dua hari sebelum mendapatkan pekerjaan.
Namun, proses tersebut ternyata berlangsung lebih lama. Kondisi itu membuat Ika mulai curiga, terlebih setelah mendengar cerita calon pekerja lainnya yang telah berada di lokasi dalam waktu cukup lama.
“Saya awalnya dari sponsor Facebook, kemudian chat melalui WhatsApp. Katanya akan ditampung satu atau dua hari,” ujar Ika.
Kekhawatiran Ika semakin besar setelah mengetahui KTP asli miliknya berada di pihak penampungan. Ia juga mengaku terdapat ketentuan dalam dokumen kontrak yang melarang calon pekerja memotret isi kontrak.
“Saya benar-benar panik, ketakutan. Sampai saya menunjukkan kalau saya sekarang sedang menangis, benar-benar seperti orang disekap,” ungkapnya.
Ika mengatakan dirinya ingin pulang, tetapi takut dengan konsekuensi berupa denda apabila membatalkan proses penempatan.
Sejumlah biaya juga disebut muncul selama proses tersebut, antara lain biaya transportasi, makan sekitar Rp50 ribu per hari, biaya sponsor sekitar Rp800 ribu, pemeriksaan urine, pemeriksaan kehamilan dan kebutuhan lainnya.
Saat Pemkot Surabaya melakukan pengecekan, ternyata bukan hanya Ika yang mengaku mengalami keresahan. Sejumlah calon pekerja lain juga menyatakan ingin pulang, tetapi khawatir dengan persoalan denda.
Salah satunya merupakan perempuan asal Gresik yang mengaku telah berada di tempat penampungan selama sekitar satu bulan dua minggu.
Perempuan tersebut mengaku mendapatkan informasi pekerjaan melalui Facebook dan datang ke penampungan pada 25 Juni. Sekitar sepekan kemudian, ia mendapatkan pekerjaan.
Namun, menurut pengakuannya, pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan informasi awal. Ia sebelumnya diberitahu hanya akan menjaga anak, tetapi dalam praktiknya pekerjaan yang dilakukan lebih banyak.
Karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal, ia ingin meninggalkan pekerjaan tersebut. Namun, persoalan denda kembali menjadi kekhawatiran.
Ia menyebut adanya biaya administrasi sekitar Rp3,5 juta yang harus dibayarkan majikan apabila proses penempatan dihentikan.
“Saya ingin pulang. Saya takut dendanya,” ujarnya.
Pemkot Surabaya kemudian meminta calon pekerja tersebut tidak perlu takut dan mempersilakannya pulang apabila memang tidak ingin melanjutkan proses.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan warga mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan dalam proses mencari pekerjaan.
Eri meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya memeriksa dokumen kontrak serta proses penempatan kerja yang dilakukan perusahaan penyalur.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Eri meminta agar perusahaan diberikan sanksi sesuai aturan.
“Kalau memang itu Surabaya, kenapa tidak dimasukkan ke sini, tidak usah ditampung di sini? Apa masalahnya?” ujar Eri dalam rekaman video.
Eri juga meminta Ika tidak mengambil tindakan sendiri atau nekat melarikan diri. Pemkot Surabaya memilih melakukan pendampingan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara aman.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kondisi Ika, dokumen serta proses kontrak yang telah dijalaninya.
Dari proses pendampingan tersebut, Ika akhirnya diperbolehkan pulang. Jajaran Disnaker Surabaya turut mengantarnya hingga kembali kepada keluarganya.
Dua calon pekerja lainnya yang berasal dari Gresik dan Pasuruan juga akhirnya memilih pulang.
Kabar tersebut kemudian disampaikan kepada Eri Cahyadi dan ketiganya disebut telah kembali berkumpul bersama keluarga.
Pihak Penampungan Berikan Klarifikasi
Di sisi lain, pihak penampungan menyampaikan keterangan berbeda. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa Ika hendak pulang karena tidak mendapatkan koordinasi sebelumnya mengenai keinginan tersebut.
Pihak penampungan juga menyebut Ika sebelumnya telah menjalani proses wawancara dengan calon majikan. Proses wawancara tersebut diklaim berlangsung dan terekam kamera CCTV.
Menurut pihak penampungan, Ika juga telah menandatangani sejumlah dokumen dan menjalani proses administrasi.
Namun, setelah itu pihak penampungan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah melapor kepada Pemkot Surabaya.
Perbedaan keterangan antara calon pekerja dan pihak penampungan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait agar persoalan dapat diketahui secara utuh.
Penyaluran ART Perlu Pengawasan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama pekerjaan yang menawarkan gaji besar.
Sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau menandatangani kontrak, calon pekerja perlu memastikan identitas perusahaan atau lembaga penyalur, jenis pekerjaan, besaran upah, biaya penempatan, mekanisme pembatalan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Di sisi lain, perusahaan atau lembaga penyalur tenaga kerja juga dituntut menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi mengenai kontrak, biaya, proses penempatan serta mekanisme penghentian kerja menjadi hal penting untuk mencegah munculnya persoalan.
Turunnya Pemkot Surabaya dalam kasus Ika menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap warga yang sedang mencari pekerjaan. Pemerintah diharapkan memastikan proses penyaluran tenaga kerja berjalan transparan dan tidak membuat calon pekerja merasa terjebak ketika ingin mengakhiri proses.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan tenaga kerja sekaligus tata kelola penyaluran ART di Surabaya.
(Redaksi)
















