Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila di Kawasan Hutan Desa Pejarakan

admin
9
×

Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila di Kawasan Hutan Desa Pejarakan

Sebarkan artikel ini
Img 20260912 Wa0110
banner 1000x130

BULELENG, vonisnews.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menertibkan setiap pembangunan yang tidak mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan memimpin langsung prosesi pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

banner 1000x130

Pembongkaran dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga kawasan hutan agar pengelolaan Perhutanan Sosial tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bangunan vila tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Desa Pejarakan dan menjadi temuan Pansus TRAP. Berdasarkan hasil telaah dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan sarana akomodasi tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Gubernur Koster menjelaskan, Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Menurut Koster, pembangunan vila juga dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

“Jadi pihak pemilik bangunan pun sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali dan hingga hari pembongkaran tidak diindahkan oleh yang bersangkutan untuk dibongkar secara mandiri. Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.

Koster juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujarnya.

Selain melakukan pembongkaran, Gubernur Bali juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai kawasan hutan sosial melalui kegiatan penanaman kembali.

Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri itu juga disebut belum mengantongi sejumlah izin penting. Di antaranya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), meskipun telah dilakukan aktivitas pengambilan air dari dalam tanah.

Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dimiliki. Izin resmi dari Dinas Perizinan serta penelitian tata kelola landscape juga disebut belum dilaksanakan.

Langkah tegas tersebut menjadi penegasan Pemerintah Provinsi Bali bahwa pemanfaatan kawasan hutan maupun pembangunan fasilitas wisata harus mengikuti ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.

Gubernur Koster menegaskan, penertiban akan terus dilakukan terhadap pembangunan yang terbukti melanggar aturan, terlebih jika menyangkut kawasan hutan dan alih fungsi lahan di Bali.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *