Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Diana sebagai Tersangka Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Rungkut Industri, GAPRAK Apresiasi Kinerja Tipikor

admin
7
×

Polisi Tetapkan Diana sebagai Tersangka Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Rungkut Industri, GAPRAK Apresiasi Kinerja Tipikor

Sebarkan artikel ini
Img 20260930 Wa0316
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Kasus dugaan pencurian atau pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Rungkut Industri, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, memasuki babak baru. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang perempuan berinisial D alias Diana sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait aktivitas penggalian dan pengambilan kabel di kawasan Rungkut Industri.

banner 1000x130

Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Taufan membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Setelah gelar perkara minggu kemarin, penyidik menetapkan tersangka yakni seorang perempuan berinisial D. Hal ini bentuk komitmen kami untuk bekerja secara profesional dan amanah,” ujar Iptu Taufan.

Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah pihak. Dalam penanganan perkara tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, rantai besi dan potongan kabel yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya aktivitas penggalian dan pengambilan kabel pada malam hari di kawasan Rungkut Industri. Pada tahap awal penanganan, sejumlah pekerja yang berada di lokasi juga sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Nama Diana sebelumnya juga telah muncul dalam pemberitaan terkait aktivitas pengambilan kabel di kawasan tersebut. Pada Mei 2026, Diana disebut sebagai penanggung jawab di lapangan ketika aktivitas tersebut menjadi perhatian masyarakat dan aparat.

GAPRAK Apresiasi Kinerja Penyidik

Perkembangan penanganan perkara tersebut mendapat apresiasi dari Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Rasional Anti Korupsi), Achmad Fauzi SE.

Fauzi menilai penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah menindaklanjuti perkara ini hingga adanya penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan,” ujar Fauzi, Rabu (30/9/2026).

Namun, GAPRAK meminta proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Pihaknya mendorong penyidik mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap Diana apabila telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami meminta kepolisian segera melakukan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Penahanan tentunya harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dorong Penyidikan Dikembangkan

Selain meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan, GAPRAK juga mendorong penyidik mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Menurut Fauzi, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pengambilan kabel tersebut, termasuk apabila ditemukan bukti adanya pihak yang memberikan perintah, mengatur kegiatan maupun memperoleh keuntungan.

“Jangan hanya berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Semua harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

GAPRAK juga berharap Polrestabes Surabaya dapat memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan kepada publik untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Diana masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *