SURABAYA, vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial AM (28) ditangkap di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, setelah diduga hendak memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 27,494 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Keputih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan AM dan melakukan penangkapan.
“Ketika ditangkap, AM diduga tengah bersiap memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya,” ujar AKBP Dodi, Minggu (8/11/2026).
Beli 28 Gram Sabu Senilai Rp15,4 Juta dari Pemasok DPO
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi pembelian tersebut diduga berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sendang, Bangkalan, Madura.
AM mengaku membeli sabu sebanyak 28 gram dengan harga Rp550 ribu per gram. Dengan demikian, total uang yang dikeluarkan mencapai Rp15,4 juta.
“Sistem transaksinya dilakukan menggunakan sistem ranjau, sedangkan pembayaran dikirim melalui akun DANA,” jelas AKBP Dodi.
Kepada penyidik, AM mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali berdasarkan pesanan sejumlah temannya. Namun, sebagian barang haram itu juga diakui untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, AM menggunakan beberapa cara untuk mengedarkan sabu. Pengiriman kepada pembeli dilakukan melalui sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati.
Sementara itu, untuk pelanggan yang sudah dikenalnya, transaksi dilakukan secara langsung di lokasi yang ditentukan, salah satunya di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
AM mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.
Selain mendapatkan keuntungan uang, AM juga mengaku memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Di hadapan penyidik, AM berdalih terlibat dalam bisnis narkotika karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu.
Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga memasok sabu kepada AM.
Polisi kini masih memburu pria berinisial D yang disebut sebagai pemasok utama dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik akan terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, AM diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sementara itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap pemasok yang hingga kini masih buron.
(Redaksi)
















