Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Putusan Praperadilan No. 18/Pid.Pra/2026/PN Dps Dipersoalkan, Bidkum Polda Bali Nilai Hakim Kesampingkan Pasal 161 KUHAP

admin
5
×

Putusan Praperadilan No. 18/Pid.Pra/2026/PN Dps Dipersoalkan, Bidkum Polda Bali Nilai Hakim Kesampingkan Pasal 161 KUHAP

Sebarkan artikel ini
Img 20261107 Wa0029
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com – Putusan Praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Dps yang dibacakan pada 3 November 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, menuai sorotan dari pihak termohon.

Kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum hakim tunggal praperadilan yang dinilai mengesampingkan ketentuan Pasal 161 KUHAP.

banner 1000x130

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, terkait penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara sengketa tanah Pura Dalem Balangan.

Menurut Nyoman Gatra, dalam putusan tersebut hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon, tetapi menolak permohonan lainnya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan tidak sah surat ketetapan mengenai penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara yang dimohonkan. Namun, terdapat ruang bagi termohon untuk melakukan perbaikan administrasi melalui mekanisme gelar perkara khusus maupun gelar perkara internal.

Perbaikan tersebut, menurut penjelasan pihak termohon, dilakukan dengan mencantumkan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps dalam bagian konsideran surat ketetapan sebagaimana diarahkan dalam pertimbangan putusan terbaru.

Nyoman Gatra menjelaskan, sejumlah permohonan I Made Daging lainnya justru ditolak hakim. Di antaranya permohonan untuk menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah serta permintaan agar termohon diperintahkan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan berdasarkan putusan praperadilan sebelumnya.

Selain itu, hakim juga menolak permohonan yang meminta termohon dilarang melakukan penyidikan maupun upaya paksa baru dengan menggunakan pasal berbeda terhadap objek, subjek, peristiwa, dan alat bukti yang sama.

“Artinya, hakim praperadilan tidak memiliki wewenang untuk melarang termohon melakukan penyidikan dan upaya paksa baru dengan pasal baru, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026,” ujar Nyoman Gatra.

Ia menegaskan, laporan polisi tersebut memiliki perbedaan objek, subjek, serta peristiwa hukum dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI yang disebut dalam perkara sebelumnya.

Lebih lanjut, Nyoman Gatra menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang dapat memengaruhi esensi lembaga praperadilan.

Menurutnya, praperadilan seharusnya berjalan secara efisien, konkret, dan berfokus pada pengujian aspek formal sesuai ruang lingkup kewenangannya.

“Kedepan, dikhawatirkan lembaga praperadilan justru digunakan secara semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menunda, mengaburkan, bahkan dengan sengaja mendorong garis batas kewenangan lembaga praperadilan itu sendiri,” terangnya.

Ia kemudian menguraikan sejumlah pertimbangan hukum hakim tunggal yang menjadi dasar dikabulkannya sebagian permohonan.

Pertama, hakim menafsirkan frasa dalam Pasal 161 KUHAP, yakni “…dapat diajukan oleh korban, pelapor atau kuasa hukumnya…”, dengan pemaknaan yang menurut pihak termohon diperluas menjadi dapat diajukan oleh siapa saja yang merasa memiliki kepentingan hukum.

Kedua, hakim mempertimbangkan tidak dicantumkannya Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps dalam konsideran surat ketetapan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka.

Padahal, menurut Nyoman Gatra, pihaknya menilai tidak terdapat ketentuan hukum yang secara tegas mewajibkan setiap putusan praperadilan yang ditolak untuk dicantumkan sebagai dasar penerbitan SP3. Ia juga menyebut putusan sebelumnya tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan penghentian penyidikan dalam perkara yang sedang dipersoalkan.

Sementara itu, permohonan pemohon lainnya ditolak karena dinilai telah melampaui kewenangan dan kapasitas hakim tunggal praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak termohon secara khusus menyoroti penafsiran hakim terhadap Pasal 161 KUHAP. Nyoman Gatra menilai pertimbangan tersebut tidak cukup memperhatikan definisi, konteks, serta perkembangan ajaran hukum terkait penggunaan istilah “dapat” dalam peraturan perundang-undangan.

“Hakim hanya menggunakan definisinya sendiri tanpa dasar hukum maupun pendapat ahli mengenai penggunaan istilah ‘dapat’ dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak termohon terhadap pertimbangan dan amar putusan praperadilan. Adapun penilaian mengenai penerapan ketentuan KUHAP serta implikasi putusan terhadap proses hukum selanjutnya tetap menjadi bagian dari persoalan hukum yang perlu dicermati berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *