Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

ARUN Bali Bongkar Benang Merah Pariwisata: Tata Ruang Bobrok, Dugaan Izin Bermasalah hingga Upah Murah

admin
17
×

ARUN Bali Bongkar Benang Merah Pariwisata: Tata Ruang Bobrok, Dugaan Izin Bermasalah hingga Upah Murah

Sebarkan artikel ini
Img 20260924 Wa0238
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com – DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali kembali menyoroti persoalan tata kelola pariwisata di Bali. Sekretaris DPD ARUN Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST, menilai persoalan tata ruang, dugaan perizinan bermasalah, persaingan usaha, hingga rendahnya upah pekerja memiliki keterkaitan yang perlu mendapat perhatian serius.

Agung Aryawan menyebut sejumlah persoalan tersebut bukan sekadar masalah yang berdiri sendiri. Menurut dia, terdapat dugaan praktik pemberian uang atensi dan fasilitas kepada oknum pejabat yang berpotensi memengaruhi proses perizinan dan tata kelola usaha pariwisata.

banner 1000x130

“Kenapa kami ARUN Bali kencang bersuara? Karena kami melihat langsung, ini satu benang merah yang tidak ada yang berani bongkar,” tegas Agung Aryawan.

Soroti Tata Ruang dan Perizinan

ARUN Bali mempertanyakan adanya bangunan pariwisata yang disebut berdiri di kawasan persawahan, sempadan sungai maupun lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Agung mempertanyakan bagaimana bangunan di lokasi yang menurutnya bermasalah dapat memperoleh dokumen perizinan seperti IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menduga terdapat praktik pemberian uang atensi maupun fasilitas tertentu kepada oknum pejabat dalam proses perizinan tersebut. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat berwenang.

Menurut ARUN Bali, apabila dugaan tersebut benar, praktik semacam itu dapat merusak tata kelola tata ruang sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan seluruh kewajiban secara resmi.

Dugaan Villa Bermasalah dan Persaingan Usaha

ARUN Bali juga menyoroti keberadaan villa yang disebutnya bermasalah secara perizinan. Menurut Agung, usaha yang tidak memenuhi standar seperti pengelolaan limbah, penyediaan lahan parkir dan kewajiban perpajakan dapat memiliki struktur biaya lebih rendah dibandingkan usaha yang patuh terhadap seluruh regulasi.

Kondisi tersebut, lanjut dia, berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ia juga menyinggung dugaan penggunaan nama lokal dalam kepemilikan atau pengelolaan usaha yang sebenarnya berkaitan dengan warga negara asing. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh instansi terkait, termasuk aspek kepemilikan, perizinan dan kewajiban perpajakannya.

Kaitkan dengan Persoalan Upah Pekerja

Persoalan lain yang menjadi sorotan ARUN Bali adalah tingkat upah pekerja pariwisata.

Agung mengaitkan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk berbagai fasilitas maupun dugaan uang atensi dengan kemampuan perusahaan dalam membayar pekerja.

Ia menyebut pekerja sektor pariwisata memiliki tuntutan keterampilan, termasuk kemampuan berbahasa asing dan jam kerja yang panjang. Di sisi lain, menurutnya, persoalan kesenjangan antara kebutuhan hidup layak dan tingkat upah masih menjadi pekerjaan rumah.

“KHL Bali Rp5,2 juta, UMP dipatok Rp3,2 juta. Selisih Rp2 juta per pekerja per bulan itu jadi bancakan untuk nutup biaya atensi,” ujarnya.

Pernyataan mengenai besaran KHL maupun hubungan langsung antara biaya dugaan atensi dengan tingkat upah tersebut merupakan klaim ARUN Bali yang masih memerlukan verifikasi berdasarkan data resmi dan pemeriksaan terhadap masing-masing pelaku usaha.

Soroti Potensi PAD dari Parkir

ARUN Bali juga mempertanyakan pengelolaan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Agung menggunakan ilustrasi 1,5 juta kendaraan dengan tarif Rp2.000, yang menurut perhitungannya dapat menghasilkan sekitar Rp3 miliar per hari atau lebih dari Rp1 triliun dalam setahun.

Namun, ia mempertanyakan besaran penerimaan parkir yang tercatat dalam PAD dan meminta adanya transparansi mengenai potensi serta realisasi penerimaan sektor tersebut.

“Ke mana selisih triliunan itu? Parkir liar dipelihara, trotoar hilang, pejalan kaki terganggu. Ini juga bagian dari tata ruang bobrok,” katanya.

Angka potensi tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan ARUN Bali dan perlu diuji dengan data resmi mengenai jumlah kendaraan, cakupan objek parkir, tarif, tingkat okupansi, serta realisasi penerimaan pemerintah daerah.

ARUN Bali Sampaikan Empat Tuntutan

Atas berbagai persoalan yang disorot, ARUN Bali meminta sejumlah langkah dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, ARUN meminta KPK dan Kejaksaan menindaklanjuti dugaan gratifikasi berupa uang atensi serta fasilitas perjamuan kepada oknum pejabat. ARUN juga menyinggung persoalan judi sabung ayam yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat.

Kedua, ARUN meminta audit terhadap perizinan IMB/PBG, khususnya bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai maupun persawahan yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang.

Ketiga, ARUN mendorong evaluasi terhadap kebijakan upah di Bali dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja.

Keempat, ARUN meminta pemerintah menertibkan villa yang diduga tidak memiliki legalitas maupun kewajiban pajak sesuai ketentuan, termasuk usaha yang diduga terkait warga negara asing.

“Kami tidak mau Bali dijual murah. Kami tidak mau sawah petani yang dipelihara dengan upacara, view-nya gratis dipakai jualan villa bodong. Kami tidak mau pekerja Bali dibayar murah hanya untuk membiayai makan, minum, dan nginap gratis oknum-oknum pejabat,” pungkas Agung Aryawan.

Berbagai tudingan yang disampaikan ARUN Bali tersebut merupakan pernyataan dari organisasi tersebut. Dugaan pelanggaran hukum, gratifikasi, penyalahgunaan perizinan maupun pelanggaran perpajakan tetap memerlukan pembuktian melalui audit dan proses hukum oleh lembaga berwenang.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *