SURABAYA, vonisnews.com – Polrestabes Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam razia serentak yang melibatkan Satuan Samapta dan Polsek jajaran, polisi mengamankan sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi di Kota Surabaya.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (26/10/2026) melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring), dengan menyasar tempat usaha dan penjual yang diduga tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan atau menjual minuman beralkohol.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi aktivitas pesta miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Luthfi, Selasa (27/10/2026).
Operasi penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang berisi petunjuk dan arahan pelaksanaan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Pelaksanaan razia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, ketentuan di bidang perdagangan, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Menurut Luthfi, pengawasan secara berkala diperlukan agar peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kami berupaya memastikan peredaran minuman beralkohol tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Surabaya tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Berdasarkan data hasil penindakan, Polsek Rungkut mencatat jumlah barang bukti terbanyak dengan mengamankan 2.000 botol minuman beralkohol.
Sementara itu, Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol. Penindakan dalam jumlah besar juga dilakukan Polsek Tegalsari sebanyak 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, dan Polsek Sawahan 260 botol.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan satuan dan Polsek jajaran berdasarkan data yang dihimpun:
Polsek Karang Pilang: 230 botol
Polsek Tambaksari: 148 botol
Polsek Sukomanunggal: 174 botol
Polsek Wonokromo: 120 botol
Polsek Bubutan: 155 botol
Polsek Tandes: 93 botol
Polsek Benowo: 48 botol
Polsek Pakal: 54 botol
Polsek Wonocolo: 110 botol
Polsek Lakarsantri: 20 botol
Polsek Gayungan: 123 botol
Polsek Jambangan: 20 botol
Polsek Wiyung: 99 botol
Polsek Dukuh Pakis: 150 botol
Polsek Simokerto: 84 botol
Polsek Gubeng: 22 botol
Polsek Sukolilo: 27 botol
Polsek Tenggilis: 30 botol
Polsek Mulyorejo: 40 botol
Polsek Gunung Anyar: 86 botol
Rincian tersebut menunjukkan bahwa penindakan dilakukan di berbagai wilayah Surabaya dengan melibatkan satuan tingkat Polrestabes hingga Polsek jajaran.
Dalam penanganan perkara tersebut, pelanggaran yang dimaksud dikaitkan dengan Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Proses tipiring menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban akan menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui razia yang melibatkan seluruh jajaran, kepolisian berupaya mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta mengurangi potensi gangguan kamtibmas di Kota Surabaya.
(Redaksi: Devi)
















