Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Gerebek Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

admin
14
×

Polres Gresik Gerebek Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Sebarkan artikel ini
Img 20261101 Wa0094
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Polres Gresik terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini, petugas menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Razia yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut mengamankan seorang pemilik kafe berinisial M.M. (51). Selain itu, petugas menyita sejumlah besar minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.

banner 1000x130

Barang bukti yang diamankan meliputi lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” ujar AKP Ahmad Yani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, pemilik kafe bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin guna mencegah potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi Gresik yang aman, tertib, dan kondusif.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *