Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Sita 47 Botol Miras di Kebomas, Patroli KRYD Sasar Warung Penjual Alkohol

admin
11
×

Polres Gresik Sita 47 Botol Miras di Kebomas, Patroli KRYD Sasar Warung Penjual Alkohol

Sebarkan artikel ini
Img 20261031 Wa0138
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Polres Gresik terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan 47 botol miras dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Kebomas, Jumat (30/10/2026) malam.

Puluhan botol miras tersebut diamankan dari kawasan Karangkiring dan Tlogo Ngipik yang menjadi sasaran patroli petugas karena disinyalir terdapat aktivitas penjualan minuman keras.

banner 1000x130

Dari kawasan Karangkiring, petugas menyita 24 botol miras dengan rincian 17 botol Bintang, 5 botol Guinness, dan 2 botol anggur merah.

Sementara di kawasan Tlogo Ngipik, polisi mengamankan 23 botol miras berbagai merek dan jenis, di antaranya Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, hingga anggur hijau.

Patroli tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Gresik, Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, kegiatan patroli KRYD merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Diperlukan dukungan serta kepedulian masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik menyediakan layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi saat membutuhkan bantuan kepolisian.

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan Lapor Cak Rama melalui nomor 081188002006.

Melalui patroli rutin dan sinergi bersama masyarakat, Polres Gresik berharap peredaran miras dapat ditekan sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik tetap aman, tertib, dan kondusif.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *