Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Ngeri! Rentenir Ancam Bunuh Warga Surabaya Akibat Utang Membengkak

admin
182
×

Ngeri! Rentenir Ancam Bunuh Warga Surabaya Akibat Utang Membengkak

Sebarkan artikel ini
Img 20240805 Wa0065
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Niat membantu perekonomian keluarga dengan menjalankan modal dari rentenir, seorang ibu rumah tangga di Bogorami Makam, Surabaya, menjadi korban penindasan dan ancaman.

Aksi ini menimpa Eny Budi Handayani, yang pada Senin, 5 Agustus 2024, mendatangi kantor hukum D. Firmansyah, SH & Rekan di Jalan Peneleh No. 128, Surabaya, dengan menangis tersedu-sedu karena takut dengan ancaman dari orang-orang suruhan rentenir bernama Endang Wati.

banner 1000x130

Diketahui bahwa Eny menerima modal sebesar Rp 50 juta dari Endang dengan kesepakatan bagi hasil setiap bulan. Namun, hasil bagi tersebut tidak diambil setiap bulan, melainkan hanya saat menjelang hari raya Idul Fitri.

“Awalnya dia ngasih modal saya itu Rp 50 juta untuk dijalankan. Tapi modal itu gak langsung Rp 50 juta, pak. Dikasihnya itu Rp 10 juta, Rp 20 juta, pokoknya totalnya sampai Rp 50 juta. Nah, kan udah saya jalankan setiap bulannya ini saya nyetor ke Endang secara bagi hasil, tapi sama si Endang gak pernah diambil, hanya menyuruh untuk memutarkan uang tersebut menjadi modal kembali.

Dia ngambil hasilnya itu cuma pas mau lebaran aja,” ujar Eny.Yang Eny tidak tahu, uang bagi hasil yang seharusnya disetorkan pada Endang ini menjadi awal mula petaka. Modal yang semula Rp 50 juta itu berbunga hingga total Rp 117 juta. Belum lagi trik licik Endang yang membuat utang Eny semakin bertambah.

Endang memaksa Eny untuk pergi ke bank dan menjaminkan sertifikat rumah milik Eny sebesar Rp 90 juta. Sertifikat tersebut langsung dibawa Endang begitu keluar dari bank.Bahkan, Endang tidak segan-segan menyuruh orang untuk mengancam Eny agar membayar uang dan meninggalkan rumah tersebut.

Orang-orang suruhan Endang mengancam akan membunuh Eny jika tidak mengembalikan uang dan tidak meninggalkan rumah. Eny juga dipaksa membuat surat pernyataan yang merinci seluruh utang.

“Ada empat orang laki-laki yang mendatangi rumah saya, pak. Mereka semua nyuruh saya pergi dari rumah ini, katanya rumah ini sudah jadi milik Endang, karena waktu itu saya dipaksa suruh ke bank buat nebus sertifikat rumah saya yang sekarang sudah dibawa Endang.

Terus saya juga disuruh buat pernyataan yang dimana itu ada rinciannya, bahkan di sana juga saya disuruh menulis bahwa rumah sudah dijual kepada Endang senilai Rp 150 juta padahal saya tidak merasa menjualnya.

Pas selesai buat pernyataan, saya dipaksa ke notaris juga, pak, untuk langsung balik nama. Ya saya nggak mau, pak, karena saya ga merasa menjual rumah itu. Saya takut sekali, pak, dengan ancaman mereka,” jelasnya.

Mendengar curhatan Eny yang memilukan, Dodik Firmansyah, SH, pemilik kantor Hukum D. Firmansyah, SH, mengecam kejadian ini.“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Endang dan kawan-kawan karena utang-piutang tidak bisa dipidanakan.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 19 ayat 2: Tiada seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.

Apalagi ada ancaman akan membunuh Bu Eny dan juga memaksa dia untuk membuat pernyataan dan mengosongkan rumah tersebut bahkan Endang dkk juga menahan surat penting dan identitas milik Bu Eny. Atas kejadian ini kami akan melakukan konseling ke pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian ini,” jelas Dodik.(DEVI)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *