Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dugaan Pembiaran Galian C Ilegal Milik Joko Ahmadi di Tuban Meresahkan Warga

admin
163
×

Dugaan Pembiaran Galian C Ilegal Milik Joko Ahmadi di Tuban Meresahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Img 20241006 Wa0147
banner 1000x130

Tuban, Vonisnews.com – (05/10/2024) Maraknya aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Tuban, khususnya di Dusun Depes RT 05 RW 01 Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menimbulkan keresahan besar di kalangan masyarakat.

Salah satu galian yang menjadi sorotan adalah milik Joko Ahmadi, yang diduga beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan sekitar.

banner 1000x130

Parahnya, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah desa setempat diduga tidak mengambil tindakan tegas, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait peran mereka dalam melindungi warga dan lingkungan.

Aktivitas penambangan yang merusak lingkungan ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Masyarakat setempat, terutama perangkat desa, seakan menutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kepala Desa Simo, M. Syukur, juga dikritik keras karena dinilai tidak melindungi warganya dari dampak negatif penambangan ilegal tersebut.

Galian C ilegal, seperti yang dilakukan di Dusun Depes, berdampak buruk pada lingkungan, menurunkan debit air sumur, merusak infrastruktur, dan menyebabkan abrasi tanah di sekitar area sungai. Selain itu, penambangan tanpa izin juga merusak habitat alam dan tata ruang yang penting bagi kelangsungan hidup masyarakat sekitar.

Tim investigasi yang masuk ke area galian pada Jumat (04/10/2024) melaporkan bahwa infrastruktur jalan di sekitar lokasi semakin memprihatinkan, sementara pemerintah desa terkesan tidak berbuat banyak untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tanah miliknya turut terkikis oleh aktivitas galian tersebut. “Kami merasa tidak berdaya karena pemerintah desa seolah tutup mata. Padahal, dampak dari galian ini sangat merugikan lingkungan dan kesejahteraan kami,” ungkapnya.

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Namun, hingga saat ini, pelaku tambang ilegal di Desa Simo belum mendapatkan sanksi tegas.

Pihak terkait, termasuk Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, diharapkan segera turun tangan dan menindak pelanggaran ini. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan yang semakin terancam.

Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Pemerintah Kabupaten Tuban dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu segera mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas tambang ilegal. Inspeksi menyeluruh dan pemberian sanksi sesuai peraturan sangat dibutuhkan demi menjaga ekosistem dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Tanpa komunikasi terbuka dan tindakan tegas, penambangan ilegal seperti di Desa Simo akan terus merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak pemilik tambang. Tim investigasi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan Polres Tuban, untuk memastikan langkah hukum yang tepat diambil dalam menghentikan aktivitas Galian C ilegal ini.(Red)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *